Terungkap! Wanita Disabilitas di Blora Ternyata Disetubuhi Ayahnya Sendiri

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Senin, 16 Januari 2023 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Blora - Satreskrim Polres Blora Polda Jateng mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang diamankan pada hari Jumat, (13/1/2023) saat berada di rumahnya.

BERITA TERKAIT:
Polres Boyolali Salurkan 250 Bansos Paket Sembako dalam Rangkaian HUT ke-78 Bhayangkara
Mensos Risma Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Disabilitas di Pandeglang
Tahun Ini, PPIH Kembali Adakan Safari Wukuf untuk Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Jemaah Haji Difabel dan Lansia Dapat Layanan Kursi Roda Gratis
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam BulanĀ 

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang

Ia membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan lokasi di rumah sendiri. Prlakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu," kata Kompol Christian, saat jumpa pers, pada Senin (16/1/2023) 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya

***

tags: #disabilitas #blora #polres blora #menyetubuhi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI