Terungkap! Wanita Disabilitas di Blora Ternyata Disetubuhi Ayahnya Sendiri

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Senin, 16 Januari 2023 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Blora - Satreskrim Polres Blora Polda Jateng mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang diamankan pada hari Jumat, (13/1/2023) saat berada di rumahnya.

BERITA TERKAIT:
Ganjar Soroti Aksesibilitas Bagi Kaum Disabilitas Ketika Kampanye di NTB
Penuhi Kebutuhan Siswa Penyandang Disabilitas, Beberpa SLB di Purbalingga Kerja Sama dengan Pemkab
Sumbang 38 Medali, Nana Sudjana Beri Tali Asih untuk Atlet dan Pelatih Paragames
Berkomitmen Latih UMKM Disabilitas, Pertamina dapat Penghargaan dari MURI
Alhamdulillah, 630 Lansia Terlantar dan 235 ODKB di Klaten Dapat Bantuan

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang

Ia membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.

"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan lokasi di rumah sendiri. Prlakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu," kata Kompol Christian, saat jumpa pers, pada Senin (16/1/2023) 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandasnya

***

tags: #disabilitas #blora #polres blora #menyetubuhi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI