Gagalkan Penyeludupan Sabu dari India, Polrestro Tangkot Tangkap Satu WNA

DS mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Minggu, 05 Februari 2023 | 14:36 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (49). Polisi meringkus DS terkait kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan asal India.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun. Setelah ditelusuri, paket tersebut ternyata tertuju pada alamat DS yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT:
Pemuda Asal Pekalongan Diringkus Petugas Lapas Brebes. Ada Apa?
Terjadi Upaya Penyeludupan Narkoba ke dalam Rutan Bantul
Penyelundupan Terumbu Karang ke Malaysia Digagalkan di Bandara Juanda
Polri Ungkap Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Modus Kirim Nasi Bungkus ke Rutan

"Petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya," ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa DS mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

***

tags: #penyelundupan #sabu #daftar pencarian orang #wna #india

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI