Kemendag Rilis Aturan Baru Pembelian Minyakita

Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Senin, 13 Februari 2023 | 22:42 WIB - Ekonomi
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Saat ini masyarakat tidak bisa membeli Minyakita secara berlebihan. Hal tersebut menyusul adanya peraturan baru dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membeli Minyakita 2 liter per hari. Kemudian, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram dalam satu hari. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

BERITA TERKAIT:
Kemendag Rilis Aturan Baru Pembelian Minyakita
Bandara Semarang Tetapkan Aturan Baru untuk Calon Penumpang Pesawat
Bandara Ahmad Yani Semarang Terbitkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Gunakan PeduliLindungi

Hal tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan seperti dikutip Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Kasan, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

***

tags: #aturan baru #kementerian perdagangan #minyakita

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI