Ramai Curhatan Fatimah Zahratunnisa Dipalak Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Akhirnya Mohon Maaf 

Cuitan Staf Khusus Sri Mulyani itu pun telah mendapatkan tanda suka 978 hingga artikel ini ditulis, dan di-retweet 198.

Selasa, 21 Maret 2023 | 14:31 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo meminta maaf atas nama instansi Kementerian Keuangan usai viralnya curhatan Fatiman Zahratunnisa. Nama Fatimah Zahratunnisa menjadi sorotan usai curhatannya di media sosial. Fatimah mengaku dipalak Bea Cukai dalam pengiriman pialanya usai memenangkan ajang pencarian bakat di Jepang.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulis atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” tulis dia melalui akun twitter @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT:
Hingga Maret APBN 2024 Surplus
Pendapatan Negara Kuartal I-2024 Capai Rp620,01 T di Tengah Konflik Iran-Israel, Sri Mulyani: Cukup Baik tapi Harus Waspada
Pemerintah Kantongi Rp17,46 Triliun dari Pajak Digital 
Target Setoran Cukai Minuman Alkohol Dinaikan Jadi Rp9,3 Triliun
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM dari Pemerintah

Cuitan Staf Khusus Sri Mulyani itu pun telah mendapatkan tanda suka 978 hingga artikel ini ditulis, dan di-retweet 198.

Permintaan maaf tersebut pun direspons oleh Fatimah Zahratunnisa melalui akun twitternya @zahratunnisaf. Ia juga menyampaikan apresiasi dan mengungkapkan cuitan tersebut merupakan sisa sakit hati karena merasa tidak diapresiasi.

“Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” tulis Fatimah Zahratunnisa.

Prastowo pun membalas kalau masukan tersebut akan diteruskan ke bagian regulasi.

“Terima kasih utk responnya mbak. Sangat melegakan, masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu,” tulis dia.

Sebelumnya diberitakan Fatiman menceritakan kronolgi kejadian tersebut lewat akun Twitter-nya. Pada September 2015 Fatimah Zahratunnisa berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

Pajak tersebut diminta oleh Bea Cukai kepada Fatimah guna menebus piala kemenangan Fatimah. Namun sebelum menebus piala tersebut, ada proses panjang nan menjengkelkan yang dirasakan Fatimah. 

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf. 

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang Bea Cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

"Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!," keluhnya.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," ujar dia.


 

***

tags: #kementerian keuangan # bea cukai #fatimah zahratunnisa #dipalak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI