Ada 270 Koperasi di Grobogan akan Dibubarkan, Ini Penyebabnya 

Koperasi-koperasi itu akan dibubarkan karena tidak aktif.

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:16 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Grobogan - Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Grobogan berencana membubarkan 270 koperasi tak sehat. Jumlah itu secara presentase mencapai 50 persen dari total koperasi yang ada. 

koperasi-koperasi itu akan dibubarkan karena tidak aktif. Kabid kelembagaan koperasi pada Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan (Dinkop UKM) Yudono menjelaskan, jumlah koperasi di Kabupaten Grobogan mencapai 541. Dari jumlah tersebut 40 persen didominasi koperasi simpan pinjam.

BERITA TERKAIT:
Ada 270 Koperasi di Grobogan akan Dibubarkan, Ini Penyebabnya 
Dinkop UKM Solo Tampung Semua Berkas Pengajuan Bansos Produktif

“Sisanya terbagi dalam pemasaran, Produsen, konsumen, dan jasa,” jelasnya.

Yudono mengatakan, sekitar 50 persen koperasi memang tidak aktif. Lantaran secara kelembagaan tak jalan. Dan usaha yang dijalankan berhenti. koperasi-koperasi itu tercatat sudah off.

“Saat ini tahap pembubaran koperasi yang bersangkutan. Mereka sudah tidak melakukan kegiatan usaha,” tambahnya.

Keputusan ini diambil karena para anggota tak memiliki kesadaran untuk memajukan koperasi. Sehingga berimbas pada roda kegiatan, usaha, dan lembaga koperasi itu sendiri.

Sub koordinator penilaian kesehatan koperasi Nur Ichsan menambahkan, jika koperasi-koperasi yang akan dibubarkan itu beraneka macam. Ada koperasi simpan pinjam, koperasi petani, serba usaha. Hingga koperasi karyawan.

koperasi harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Di situ ada tujuh prinsip koperasi yang dikedepankan. Intinya untuk kesejahteraan anggota,” terangnya. 

***

tags: #dinkop ukm #kabupaten grobogan #koperasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI