Sekali Lagi Mangkir, Dito Mahendra bakal Masuk DPO

Polri akan memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang.

Selasa, 18 April 2023 | 15:24 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan apabila Dito masih mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan seperti sebelumnya, Polri akan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Vonis Dito Mahendra Tujuh Bulan Penjara terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api
Jaksa Dakwa Dito Mahendra Langgar UU Kepemilikan Senjata Api
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Ditemukan Senjata Api saat Penangkapan Tersangka Dito Mahendra di Bali
Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani, Selasa (18/4/2023).

Penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, Dito sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir.

***

tags: #dito mahendra #daftar pencarian orang #dpo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI