Terjerat Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Tiga Oknum Pejabat di Pemkab Pemalang Ditahan KPK

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo.

Selasa, 06 Juni 2023 | 06:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pemalang -  Tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, ditahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo agar memperoleh jabatan.

Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

BERITA TERKAIT:
MK Soroti Pejabat Rangkap Politisi Lakukan Perjalanan Dinas Dibarengi Kampanye 
Lantik 156 Pejabat Baru, Walikota Semarang Ingin "Gas Pol"
Sekda Purbalingga Lantik Dua Pejabat Administrator
KPK Selidiki Kasus Dugaan Suap oleh Perusahaan Jerman kepada Oknum Pejabat Indonesia
Rotasi Pejabat Eselon II di Pemkab Wonosobo, Jaelan Kepala DKK, Tono Prihatono Geser ke Sekwan

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya, Senin (5/6/2023).

Tersangka yang ditahan antara lain, ungkap dia, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

***

tags: #pejabat #suap #pemalang #komisi pemberantasan korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI