Sah! Kemenhub Kini Bolehkan Lepas Masker di Kendaraan Umum
Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu.
Senin, 12 Juni 2023 | 13:19 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan kini telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai aturan masker di kendaraan umum. Kini penumpang boleh tanpa masker di angkutan darat, laut, maupun udara.
Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu. Sebagai penyesuaian aturan, Kemenhub menerbitkan SE terbaru.
BERITA TERKAIT:
Kemenhub Selenggarakan National Marpolex 2023 di Pelabuhan Tanjung Priok
Cuti Idul Adha, Pemerintah Batasi Operasional Truk
Sah! Kemenhub Kini Bolehkan Lepas Masker di Kendaraan Umum
Pemudik asal Solo Antusias Ikuti Program Mudik Sepeda Motor Gratis
Pihak Maskapai Diminta Kemenhub Terapkan Tarif Ekonomi Terjangkau
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan uaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujar Adita.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
tags: #kementerian perhubungan #masker #kendaraan umum #covid-19
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BBPJT Karantina Pemenang FTBI Ikuti Kemah Penulisan Cerkak
11 Desember 2023

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023