16 Pemeran Film Dewasa Mangkir Pemeriksaan Polisi

Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi.

Sabtu, 16 September 2023 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 16 orang pria dan wanita pemeran film dewasa mangkir dari panggilan polisi. Sejatinya, belasan orang tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

“Hingga saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemeran lantaran belum ada yang hadir,” tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Polri Angkat Bicara soal Firli Bahuri Tak Akui Berkomunikasi dengan SYL
Dua Tersangka Kasus Judi Online Dibekuk Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita
Polisi Dalami Keterangan Sejumlah Pemeran Film Dewasa yang Ngaku Jadi Korban
16 Pemeran Film Dewasa Mangkir Pemeriksaan Polisi
Ditangkap Polisi, Pelaku Kasus Penipuan Modus "Phising" Raup Untung Rp70 Juta

"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dalam kasus tersebut, untuk lima pria yang berperan dalam film dewasa rumah produksi itu yakni berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sedangkan, sebanyak 12 pemeran wanita yang dikabarkan terlibat sebagai pemeran film dewasa, yakni VV, CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dan diduga Siskaeee. Serta satu pemeran berinisial SE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya juga sebagai sekretaris rumah produksi.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yakni berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Adapun untuk tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film dewasa.

Sementara tiga tersangka tersangka lainnya yakni AIS sebagai sebagai editor, tersangkanya AT sebagai sound engineering, serta tersangka wanita SE.

Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

***

tags: #kombes pol ade safri simanjuntak #film dewasa #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI