BBPJT Gelar Reviu Penggunaan Bahasa dalam Peraturan Tata Naskah Dinas

Untuk itu, diperlukan dukungan dari sekretariat daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa pada tata naskah dinas.

Jumat, 22 September 2023 | 15:12 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan Reviu Penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Sekretariat Daerah di Hotel Kesambi Hijau, Semarang, pada Rabu (20/9) hingga Jumat (22/9). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut mengundang bagian organisasi dan hukum di 12 sekretariat daerah di Jawa Tengah. 

Kepala Balai Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr Syarifuddin MHum menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada Tata Naskah Dinas sangat penting. Untuk itu, diperlukan dukungan dari sekretariat daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa pada Tata Naskah Dinas.

BERITA TERKAIT:
Gandeng UPT Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta, BBPJT Laksanakan Matrikulasi bagi Mahasiswa Asing
BBPJT Resmi Buka Pendaftaran Duta Bahasa Jawa Tengah 2024
Dekatkan Siswa ke Bahasa Jawa, BBPJT Gelar Bimtek Pengajar Utama SD
BBPJT: Penamaan Anak Pengaruhi Kelestarian Bahasa Daerah
BBPJT Kembali Gulirkan Program Revitalisasi Bahasa Daerah

“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi pengubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan sekretariat daerah,” ujar Syarifuddin.

Dalam pelaksanaan reviu tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menghadirkan empat narasumber, yakni Rina Syarini (Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri), Dadang Somantri (Kepala Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Dr. Endang Sarwiningsih Setyawulan (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang), dan Listina Aryani (Kepala Bagian Organisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang). 

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Seketariat Daerah Kota Semarang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mendukung upaya penertiban penggunaan bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas secara penuh.

Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri, mengungkapkan bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan bersinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan peraturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Nantinya peraturan Tata Naskah Dinas yang telah disesuaikan bahasanya dapat dijadikan pedoman bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Dadang.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri, Rina Syarini—menegaskan bahwa meskipun dalam Permendagri Nomor 1 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak mencantuman pasal penggunaan bahasa Indonesia, penulisan naskah dinas wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah.

“Kami memberikan ruang bagi sekretariat daerah untuk melakukan perubahan pada templat naskah dinas yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan,” tegas Rina. 

Untuk itu, sinergisitas antara Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan sekretariat daerah di Jawa Tengah diperlukan demi mewujudkan naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

***

tags: #bbpjt #bahasa indonesia #peraturan #tata naskah dinas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI