BBPJT Gelar Reviu Penggunaan Bahasa dalam Peraturan Tata Naskah Dinas
Untuk itu, diperlukan dukungan dari sekretariat daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa pada tata naskah dinas.
Jumat, 22 September 2023 | 15:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Semarang - Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah (BBPJT) melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan Reviu Penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Sekretariat Daerah di Hotel Kesambi Hijau, Semarang, pada Rabu (20/9) hingga Jumat (22/9). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut mengundang bagian organisasi dan hukum di 12 sekretariat daerah di Jawa Tengah.
Kepala Balai Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dr Syarifuddin MHum menyampaikan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada Tata Naskah Dinas sangat penting. Untuk itu, diperlukan dukungan dari sekretariat daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa pada Tata Naskah Dinas.
BERITA TERKAIT:
BBPJT Ajak Lembaga Utamakan Bahasa Negara
MGMP Bahasa Jawa Jalin Kerjasama dengan BBPJT
BBPJT Gelar Diskusi “Ruang Bahasa dan Cerita Bersama Pak Menteri”
Kota Surakarta Raih Juara Umum FTBI Jateng 2025
FTBI Jateng 2025 Pecahkan Rekor Muri Penulisan Geguritan Terbanyak
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi pengubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan sekretariat daerah,” ujar Syarifuddin.
Dalam pelaksanaan reviu tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menghadirkan empat narasumber, yakni Rina Syarini (Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri), Dadang Somantri (Kepala Biro Organisasi, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah), Dr. Endang Sarwiningsih Setyawulan (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang), dan Listina Aryani (Kepala Bagian Organisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang).
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Seketariat Daerah Kota Semarang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mendukung upaya penertiban penggunaan bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas secara penuh.
Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri, mengungkapkan bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah akan bersinergi dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan peraturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Nantinya peraturan Tata Naskah Dinas yang telah disesuaikan bahasanya dapat dijadikan pedoman bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Dadang.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana, Kementerian Dalam Negeri, Rina Syarini—menegaskan bahwa meskipun dalam Permendagri Nomor 1 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak mencantuman pasal penggunaan bahasa Indonesia, penulisan naskah dinas wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah.
“Kami memberikan ruang bagi sekretariat daerah untuk melakukan perubahan pada templat naskah dinas yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan,” tegas Rina.
Untuk itu, sinergisitas antara Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan sekretariat daerah di Jawa Tengah diperlukan demi mewujudkan naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
***tags: #bbpjt #bahasa indonesia #peraturan #tata naskah dinas
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
'Reuni' Dengan Komisi X DPR RI, Agustina Beberkan Penguatan Program Pendidikan di Kota Semarang
11 Desember 2025
Jatuh dari Jalur Aik Berik, Seorang Pendaki Meninggal di Gunung Rinjani
11 Desember 2025
Kanwil Kemenag Sumbar Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Agam
11 Desember 2025
Terdampak Banjir, 225 Siswa Sekolah Rakyat di Aceh Dipulangkan Sementara
11 Desember 2025
Kemenag Matangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren
11 Desember 2025
Sebanyak Lima Orang Ditangkap terkait OTT Bupati Lampung Tengah
11 Desember 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
11 Desember 2025
Reformasi Regulasi Dam Disebut Bisa Kuatkan Ekonomi Peternak Lokal
11 Desember 2025
Juventus vs Siprus Pafos: Bianconeri Menang 2-0
11 Desember 2025
PSIM Yogyakarta Siap Gelar Laga Malam di Stadion Sultan Agung
11 Desember 2025
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana Bisa Diurus Belakangan
11 Desember 2025

