KONI Kudus Digeledah karena Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar 

"Kita pergi ke KONI dalam rangka untuk penggeledahan, sesuai dengan penetapan dari pengadilan untuk mencari beberapa dokumen

Sabtu, 04 November 2023 | 19:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penggeledahan ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus belum lama ini. Hal ini merupakan buntut dari dugaan tindak korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif. 

Sejumlah dokumen diamankan dalam penggeledahan itu. Puluhan saksi juga diminta keterangan untuk mengusut dugaan kasus tersebut. Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan Kantor KONI Kudus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BERITA TERKAIT:
758 Atlet Jateng Siap Berlaga di PON Aceh-Sumut, Nana Sudjana: Ditergetkan Peringkat Tiga Besar
Wahidin Soedja, Ketua PMI Brebes Tutup Usia
Resmi Dilantik, Pengurus KONI Sragen Diminta Lakukan Pembinaan Optimal
Arnaz Pimpin KONI Kota Semarang Periode 2023-2027
Pemkab Batang Salurkan Rp980 Juta untuk Bonus Atlet Berprestasi di Porprov XVI 

"Kita pergi ke KONI dalam rangka untuk penggeledahan, sesuai dengan penetapan dari pengadilan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang kita mintai. Sehingga kita harus melakukan penggeledahan," ujarnya.

"Ini terkait dengan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan LPJ banyak sekali hal-hal yang fiktif tidak sesuai. Kerugian sementara sekitar Rp1,6 miliar," imbuh Henriyadi.

Diantara sejumlah barang bukti yang diboyong diantaranya adalah dokumen berisi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Kita ambil yang isinya juga di sana untuk ambil barang bukti, sebagai proses selanjutnya dan dokumen lain untuk penunjang dana hibah itu sendiri, berserta pengajuan proposal masing-masing pengkab. Nanti akan kita pilah mana nanti yang berkaitan dengan LPJ itu," bebernya.

Henriyadi mengaku telah memeriksa sebanyak 60 saksi kasus tersebut. Mereka adalah pengurus KONI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan atlet.

Diharapkan, dengan adanya barang bukti yang kuat, dalam waktu dekat pihaknya bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi KONI Kudus.

"Penetapan tersangka ini untuk melengkapi alat bukti yang ada, dari barang bukti yang kita sajikan ini. Mudah-mudahan bulan ini bisa melakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian mengaku, telah menjadi saksi dan diperiksa penyidik Kejari Kudus. Terkait penggeledahan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya dari pengurus KONI Kudus kooperatif dan menghormati yang sedang berjalan saat ini. Unsur KONI sudah diperiksa, bagaimana nanti lihat kedepan," ucapnya.

***

tags: #koni #kudus #kejari #korupsi #dana hibah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI