Bahasa Indonesia Kini Jadi Salah Satu Bahasa Resmi UNESCO 

penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. 

Selasa, 21 November 2023 | 14:43 WIB - Budaya
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO. Saat ini terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri dari enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol. 

Sementara empat bahasa negara lain diantaranya adalah Bahasa Hindi, Italia, Portugis dan Indonesia. 

BERITA TERKAIT:
BBPJT Gelar Bimtek Penyusunan Media Pendamping Bahan Ajar BIPA
Tingkatkan Pengutamaan Bahasa Indonesia, BBPJT Gelar Parade Wajah Bahasa Ruang Publik di MAN Demak
BBPJT Gelar Parade Wajah Bahasa Ruang Publik di MAN Kendal
Jokowi Ingin Banyak Orang Australia Belajar Bahasa Indonesia
Shin Tae-young Ingin Perdalam Belajar Bahasa Indonesia

Adapun Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz menuturkan, penetapan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat. 

Pada awalnya, Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Sekarang Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO

“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia,” ucap E. Aminudin Aziz melalui siaran pers, Selasa (21/11/2023). 

Proses Pemerintah Indonesia mengusulkan Bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO telah dimulai sejak Januari 2023. 

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. 

Usulan ini merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.

***

tags: #bahasa indonesia #unesco #badan bahasa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI