UMK Tahun 2024 di Wilayah DIY Naik, Ini Besaran Tiap Kabupaten/Kota
UMK di seluruh daerah tersebut lebih tinggi dari UMP DIY.
Jumat, 01 Desember 2023 | 10:51 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Seluruh UMK di DIY mengalami kenaikan dan lebih tinggi dari Upah Minumum Provinsi (UMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan ke-4 kabupaten dan 1 kota di DIY sudah menetapkan UMK masing-masing. UMK di seluruh daerah tersebut lebih tinggi dari UMP DIY.
BERITA TERKAIT:
Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 10 Mei 2024: Harga Cabai Naik, Bawang Turun
Kasus Flu Singapura Terjadi di Yogyakarta
Melaju Kencang, Pengendara Motor di Yogyakarta Tewas Tabrak Jembatan
Liburan ke Yogya Wajib Cobain Tempo Gelato, Pernah Dikunjungi Member Seventeen
Dompet Dhuafa Gelar Cine Charity #6, Berbagi Cinta dengan Cerita Buya Hamka
"Ditetapkan secara menyeluruh dengan keputusan Gubernur tertanggal hari ini," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
"Semuanya sudah di atas UMP. UMK kabupaten berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Beny.
Ia menambahkan UMK berlaku untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Menurut Beny pengusaha wajib menetapkan struktur upah bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun masa kerja.
"Tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," ujarnya.
"Upah bagi pekerja buruh 1 tahun atau lebih berpedoman dengam struktur atau sekala upah (perusahaan masing-masing)," beber dia.
Adapun, berikut ini merupakan UMK 2024 di tiap masing-masing kabupaten dan kota di DIY.
- Kota Yogyakarta naik 7,24 persen atau Rp 168.221,49 menjadi Rp2.492.997.
- Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau Rp156.457,17 menjadi Rp2.315.976,39.
- Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26 persen atau Rp150.024,18 menjadi Rp2.216.463.
- Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 7,67 persen atau Rp157.289,80 menjadi Rp 2.207.736,95.
- Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 6,77 persen atau Rp138.815 menjadi Rp 2.188.042.
tags: #yogyakarta #diy #umk #upah minimum provinsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Harris Sentraland Semarang Ingin Ciptakan Trend Dine-In dan Nongkrong di Hotel
20 Mei 2024
Polisi Amankan 11 Pelajar Terlibat Tawuran di Pamulang
20 Mei 2024
Datangi Partai Demokrat, Asrofi Ambil Formulir Bacawabup Brebes
20 Mei 2024
Casis Bintara Polri Korban Pembegalan Dapat Hadiah Motor
20 Mei 2024
Dukung Pariwisata Kota Semarang, Gojek Buka Program School Creative Hub 2024
20 Mei 2024
Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Demak Gelar Wedding Festival
20 Mei 2024
Seorang Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Donohudan
20 Mei 2024
Diduga akan Tawuran, Lima Pemuda Bersajam Dibekuk Polisi
20 Mei 2024
Kemenkumham Jateng Raih Penghargaan Pembangunan Zona Integritas
20 Mei 2024