UMK Tahun 2024 di Wilayah DIY Naik, Ini Besaran Tiap Kabupaten/Kota

UMK di seluruh daerah tersebut lebih tinggi dari UMP DIY.

Jumat, 01 Desember 2023 | 10:51 WIB - Ekonomi
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Seluruh UMK di DIY mengalami kenaikan dan lebih tinggi dari Upah Minumum Provinsi (UMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan ke-4 kabupaten dan 1 kota di DIY sudah menetapkan UMK masing-masing. UMK di seluruh daerah tersebut lebih tinggi dari UMP DIY.

BERITA TERKAIT:
Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 10 Mei 2024: Harga Cabai Naik, Bawang Turun
Kasus Flu Singapura Terjadi di Yogyakarta
Melaju Kencang, Pengendara Motor di Yogyakarta Tewas Tabrak Jembatan
Liburan ke Yogya Wajib Cobain Tempo Gelato, Pernah Dikunjungi Member Seventeen
Dompet Dhuafa Gelar Cine Charity #6, Berbagi Cinta dengan Cerita Buya Hamka

"Ditetapkan secara menyeluruh dengan keputusan Gubernur tertanggal hari ini," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

"Semuanya sudah di atas UMP. UMK kabupaten berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Beny. 

Ia menambahkan UMK berlaku untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Menurut Beny pengusaha wajib menetapkan struktur upah bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun masa kerja. 

"Tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," ujarnya. 

"Upah bagi pekerja buruh 1 tahun atau lebih berpedoman dengam struktur atau sekala upah (perusahaan masing-masing)," beber dia.  

Adapun, berikut ini merupakan UMK 2024 di tiap masing-masing kabupaten dan kota di DIY

- Kota Yogyakarta naik 7,24 persen atau Rp 168.221,49 menjadi Rp2.492.997. 

- Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25 persen atau Rp156.457,17 menjadi Rp2.315.976,39. 

- Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26 persen atau Rp150.024,18 menjadi Rp2.216.463. 

- Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 7,67 persen atau Rp157.289,80 menjadi Rp 2.207.736,95. 

- Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 6,77 persen atau Rp138.815 menjadi Rp 2.188.042. 
 

***

tags: #yogyakarta #diy #umk #upah minimum provinsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI