Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Karawang Dilarang Beroperasi

Larangan tempat karaoke buka merupakan keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:12 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Karawang - Tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jawa barat, dilarang beroperasi pada bulan Ramadan 1445 Hijriah. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

Bupati Karawang  Jawa Barat Aep Syaepuloh mengaku sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan.

BERITA TERKAIT:
Usai Mabuk, Tiga Tamu Bacok Operator Karaoke di Argorejo Semarang
Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Karawang Dilarang Beroperasi
Korsleting Exhaust Fan di Mushola Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke di Kota Tegal
Gedung Karaoke New Orange KotaTegal Terbakar, 5 Tewas dan 3 Luka-luka
Gadis 17 Tahun di Sintang Meninggal Tak Wajar Usai Karaoke, Ada Memar di Dada dan LeherĀ 

“Tapi ternyata masih  yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," kata Bupati Aep di Karawang, Minggu.

Dijelaskan Aep, kondisi itu membuat Pemkab Karawang memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadan.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.

Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi,  Bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.

"Jadi jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.

Pada Sabtu (16/3) malam, Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke.

Dari sidak itu ditemukan masih ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadhan.

Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.

Sebelumnya Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam surat edaran itu, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Atas temuan dalam sidak bupati, ketentuan dalam surat edaran itu dicabut, dan diubah menjadi tempat karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

***

tags: #karaoke #larangan #ramadan #karawang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI