Penembakan di Hotel Braga Banyumas, Polisi Amankan Satu Tersangka

"Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan.

Senin, 29 April 2024 | 17:40 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas - Polisi telah menangkap satu pelaku penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas yang terjadi pada Sabtu 27 April 2024.

"Identitas tersangka pembunuhan yaitu berinisial AYR (32) warga asal Kel. Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung dan berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat jumpa pers, di Banyumas, Senin (29/4). 

BERITA TERKAIT:
Polisi Dalami Kasus Pelaku Tawuran Diduga Bawa Senpi
Penembakan di Hotel Braga Banyumas, Polisi Amankan Satu Tersangka
Usut Kasus Penodongan Pistol di Mampang Prapatan, Polisi Dalami Izin Kepemilikan Senjata
Terjadi Aksi Penembakan di Ottawa Kanada, Enam Orang Tewas
Polisi Tangkap Ghatan Salaeh soal Penembakan di Jaktim

Kapolda menjelaskan kronologi peristiwa terjadi hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 wib. Kejadian ini mengakibatkan korban seorang  juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas meninggal dunia.

"Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah, namun pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka," jelasnya. 

Karena tidak terima diminta untuk menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan dua kali ke arah petugas parkir mengenai dada kanan dan kiri sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Motifnya pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali," terang dia. 

Atas kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi  pelaku

Pada hari Sabtu (27/4) pukul 07.30 wib, tim Satreskrim bersama  Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas.

Hasil pengembangan, terungkap dua pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.

"Senjata didapat pelaku  membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat tiga orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK", ungkap Kapolda.

Dari penangkapan tersebut  disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, 1 (satu) satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, 1 (satu) satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.

***

tags: #penembakan #kabupaten banyumas #hotel braga

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI