DKI Jakarta Larang Sekolah Selenggarakan Study Tour

"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai prosedur kelulusan siswa, mulai dari pengumuman kelulusan hingga setelahnya

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:55 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan di luar kota. 

Larangan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kecelakaan fatal yang melibatkan bus pariwisata siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Jawa Barat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan sejak 30 April 2024.

BERITA TERKAIT:
Kadisdik Kota Semarang Sebut Analisis Piagam untuk Daftar PPDB SMA Bukan Wewenangnya
Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour
DKI Jakarta Larang Sekolah Selenggarakan Study Tour
Isi Kekosongan Jabatan Kepsek, Disdik Prioritaskan Guru Penggerak
Siswa SMP di Blora Jadi Sasaran Bullying, Ini Sikap Disdik

"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai prosedur kelulusan siswa, mulai dari pengumuman kelulusan hingga setelahnya. Pada tahap setelah kelulusan, terdapat instruksi bahwa lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan acara penyerahan siswa kepada orangtua di lingkungan sekolah," jelas Purwosusilo dalam pernyataannya, Rabu (15/5/2024).

Dengan kata lain, aturan ini meminta lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan di dalam lingkungan sekolah, bukan di luar kota.

"Pada intinya, kegiatan perpisahan akan dilakukan di sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Jika ada lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya di luar, maka perlu pembinaan dari kami," ujarnya.

Menurut Purwosusilo, menyelenggarakan acara perpisahan di luar sekolah dapat menambah beban finansial bagi orangtua siswa dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Selain berpotensi meningkatkan biaya, menyelenggarakan acara di luar sekolah juga meningkatkan risiko. Kami yakin bahwa masyarakat Jakarta telah memahami hal ini, karena kami telah melakukan sosialisasi," tambahnya.

Meskipun demikian, Disdik DKI Jakarta mengakui menerima banyak laporan dari lembaga pendidikan yang tetap ingin menyelenggarakan acara perpisahan di luar sekolah.

"Kami telah menerima banyak laporan dan kami akan mengambil tindakan untuk membatalkannya atau memindahkannya ke lokasi di dalam sekolah," tegas Purwosusilo.

Disdik memanggil para kepala sekolah untuk memberikan arahan bahwa acara perpisahan siswa dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah.

"Kami memberikan arahan kepada mereka untuk menyelenggarakan acara perpisahan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia," lanjutnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, salah satu dari tiga rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) sore.

kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kegagalan sistem rem pada bus. Ketika melintasi jalan menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza dengan nomor polisi D 1455 VCD. Setelah menabrak mobil tersebut, bus terguling dengan posisi ban kiri berada di atas. Lalu, bus tergelincir hingga menabrak tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik.

Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang tewas, termasuk sembilan siswa, satu guru, dan satu warga lokal. Para korban telah dimakamkan di Depok, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2024).

***

tags: #dinas pendidikan #dki jakarta #study tour #smk lingga kencana #kecelakaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI