KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Kamis, 16 Mei 2024 | 07:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua tersangka baru itu masing-masing berinisial AK dan PSA yang merupakan seorang pegawai.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menerangkan bahwa fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pihak lain yang dimaksud adalah tersangka PSA dan AK, yang turut menikmati aliran uang.
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Panggil Adik SYL
Bupati Sragen Dukung KPK Cegah Korupsi di Bumi Sukowati
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo terkait Kasus Potongan Insentif ASN
Tersangka Kasus Korupsi Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK
"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Dua tersangka itu merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo, yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dua orang itu berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).
"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero)," tuturnya.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***tags: #kpk #korupsi #komisi pemberantasan korupsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik](./../.././images/2024/07/04/thumb_Cilacap_PKM_Annisa_PKW_202.jpg)
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
![WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0038.jpg)
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
![Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia](./../.././images/2024/07/04/thumb_Persib_Mateo_Kocijan.jpg)
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
![Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0032.jpg)
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
![Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah](./../.././images/2024/07/04/thumb_disporapar.jpg)
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
![Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0033.jpg)
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
![Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0031.jpg)
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
![Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0026.jpg)
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024