KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:54 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua tersangka baru itu masing-masing berinisial AK dan PSA yang merupakan seorang pegawai.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menerangkan bahwa fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pihak lain yang dimaksud adalah tersangka PSA dan AK, yang turut menikmati aliran uang.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Panggil Adik SYL
Bupati Sragen Dukung KPK Cegah Korupsi di Bumi Sukowati
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo terkait Kasus Potongan Insentif ASN
Tersangka Kasus Korupsi Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Dua tersangka itu merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo, yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dua orang itu berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).

"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero)," tuturnya.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #kpk #korupsi #komisi pemberantasan korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI