Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Imbau Masyarakat Perhatikan Kesehatan Hewan Kurban

Untuk lalu lintas hewan antar provinsi harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Senin, 27 Mei 2024 | 14:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Boyolali – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali mulai memperketat pengawasan keluar masuk hewan kurban di Kota Susu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 mendatang.

Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati menerangkan, untuk lalu lintas hewan antar provinsi harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang kemudian dijadikan syarat untuk menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV). Selanjutnya berkas-berkas tersebut diupload ke aplikasi https://lalulintas.isikhnas.com/ untuk mendapatkan rekomendasi pengiriman hewan antar provinsi.

BERITA TERKAIT:
Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Terjunkan Petugas Pengecekan Hewan Kurban
Disnakkan Boyolali Pantau Perdagangan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Imbau Masyarakat Perhatikan Kesehatan Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Undang Paguyuban Peternak
Disnakkan Boyolali Gelar Pemeriksaan Hewan Gratis

“Aplikasi ini untuk menghindari pemalsuan SKKH tersebut. Ini dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit hewan menular,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Boyolali, Senin.

Ditanya imbauan kepada masyarakat, pihaknya menegaskan agar selalu membeli hewan yang sehat. Bagi pedagang yang hewan kurbannya dirasa memiliki gejala, disarankan segera memberitahu Disnakkan agar mendapat penanganan dan diisolasi terlebih dahulu sebelum hewan tersebut diperjualbelikan untuk menghindari penyebaran penyakit.

“Untuk kurban terutama semaksimal mungkin cari hewan yang sehat,” imbaunya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada setiap Takmir Masjid yang akan didistribusikan melalui kecamatan terkait kesehatan hewan kurban.

Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023, kata dia, hewan yang terjangkit PMK atau LSD namun masih bergejala ringan diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Untuk sapi yang terjangkit PMK, nantinya akan dipotong paling akhir kemudian bagian kepala serta kaki tidak dipergunakan dan harus dimusnahkan.

“Ini bukan berarti tidak aman untuk dikonsumsi tetapi itu penyebaran virusnya yang ada di mulut paling banyak dan di kaki, jadi itu tidak boleh, itu harus dimusnahkan dibakar atau dikubur, kalau dagingnya tidak apa-apa,” terangnya.

Selain itu, isi Surat Edaran tersebut juga mengenai imbauan kepada takmir masjid dan pedagang hewan kurban untuk penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi yang akan dijadikan tempat hewan kurban.

Disinggung mengenai perkiraan kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2024, wanita yang akrab disapa Lusi ini mengatakan ada kemungkinan kenaikan jumlah hewan kurban dari tahun kemarin. Pada tahun 2023, jumlah total kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Boyolali sebanyak 18.359 terdiri dari sapi 6.208 ekor, kerbau 1 ekor, kambing 12. 125 ekor, domba 25 ekor.

“Kemungkinan besar naik, jadi ditahun 2023 itu masih ada yang takut belum kurban karena masih ada penyakit PMK dan LSD, tapi ini kan sudah semakin kesini kondisi kesehatan hewan sudah semakin baik jadi mudah-mudahan yang berkorban lebih banyak lagi,” tukasnya.

***

tags: #disnakkan #boyolali #surat edaran #kurban

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI