Terungkap! Penemuan Bayi di Semarang Utara, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Polisi kini mencari ayah dari bayi tersebut.
Kamis, 30 Mei 2024 | 07:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan kasus penemuan bayi di Jalan Tambra Dalam 11 RT 3 RW 11, Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Senin (6/5/2024) lalu terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menangkap seorang wanita pembuang bayi.
Pelaku bernama SN. Ia sehari-hari bekerja sebagai pemandu karaoke, ditangkap di kamar kosnya tak jauh dari lokasi kejadian pada Rabu (22/5/2024) pukul 14.00 WIB.
BERITA TERKAIT:
Orangtua Pembuang Bayi Perempuan di Palmerah Ditangkap Polisi
Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah Boyolali
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Belakang Pabrik Coca Cola Semarang
Terungkap! Penemuan Bayi di Semarang Utara, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Sesosok Bayi Ditemukan di Kuningan Semarang Utara, Ada Pesan dan Susu yang Ditinggalkan
SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan pria lain. Padahal dirinya sudah berstatus menikah. Saat ini dirinya juga masih menunggu ayah dari bayi itu untuk menemuinya.
“Ndak tau sekarang dimana (ayah bayi itu),” kata SN, di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5).
Ia nekat menelantarkan anaknya lantaran takut, bayi hasil hubungan gelapnya ketahuan oleh keluarganya.
"Saya (tinggalkan bayinya) karena takut ketahuan sama keluarga," jelasnya.
Karena tekanan itu, SN setelah melahirkan secara normal di kamar kosnya. Lalu menuju ke lokasi kejadian dan meletakan bayinya ke rumah warga. SN mengatakan alasannya menaruh bayi di rumah warga bernama Fitri lantaran sudah mengenalnya.
Dia awalnya percaya bayi berjenis kelami laki-laki itu akan dirawat dengan baik oleh Fitri. Saat meletakan bayinya, dirinya juga telah menyiapkan pakaian dan susu formula serta menuliskan secarik kertas agar bayinya bisa mendapatkan perawatan yang baik.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SN kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Akan tetapi, kasus ini sedang dalam pendalaman mengingat SN berkenan untuk merawat anaknya. Kepolisian saat ini juga masih mencari pria yang menjadi ayah dari bayi itu.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh kerabatnya, SN menelantarkan bayinya ke rumah warga dengan diletakan di ember kemudian ditutup oleh ember kagi.
***tags: #penemuan bayi #semarang utara #polrestabes semarang #hubungan gelap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026
Lantik Ormawa UIN Walisongo 2026, Wagub Jateng Tekankan Mahasiswa Sebagai Pemangku Kebijakan
10 Februari 2026

