Terungkap! Penemuan Bayi di Semarang Utara, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Polisi kini mencari ayah dari bayi tersebut.

Kamis, 30 Mei 2024 | 07:31 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan kasus penemuan bayi di Jalan Tambra Dalam 11 RT 3 RW 11, Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Senin (6/5/2024) lalu terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menangkap seorang wanita pembuang bayi. 

Pelaku bernama SN. Ia sehari-hari bekerja sebagai pemandu karaoke, ditangkap di kamar kosnya tak jauh dari lokasi kejadian pada Rabu (22/5/2024) pukul 14.00 WIB. 

BERITA TERKAIT:
Terungkap! Penemuan Bayi di Semarang Utara, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Sesosok Bayi Ditemukan di Kuningan Semarang Utara, Ada Pesan dan Susu yang Ditinggalkan
Bayi Laki-laki Baru Lahir 'Dibuang' Ibu Kandungnya di Magelang, Sejumlah Keluarga Ingin Adopsi
Ini Alasan Wanita di Magelang 'Buang' Bayinya di Teras Rumah Tetangga Majikan
Kronologi Penemuan Bayi di Teras Rumah Warga Magelang, Sempat Dikira Paket Belanja Online

SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan pria lain. Padahal dirinya sudah berstatus menikah. Saat ini dirinya juga masih menunggu ayah dari bayi itu untuk menemuinya. 

“Ndak tau sekarang dimana (ayah bayi itu),” kata SN, di Polrestabes Semarang, Rabu (29/5). 

Ia nekat menelantarkan anaknya lantaran takut, bayi hasil hubungan gelapnya ketahuan oleh keluarganya. 

"Saya (tinggalkan bayinya) karena takut ketahuan sama keluarga," jelasnya. 

Karena tekanan itu, SN setelah melahirkan secara normal di kamar kosnya. Lalu menuju ke lokasi kejadian dan meletakan bayinya ke rumah warga. SN mengatakan alasannya menaruh bayi di rumah warga bernama Fitri lantaran sudah mengenalnya. 

Dia awalnya percaya bayi berjenis kelami laki-laki itu akan dirawat dengan baik oleh Fitri. Saat meletakan bayinya, dirinya juga telah menyiapkan pakaian dan susu formula serta menuliskan secarik kertas agar bayinya bisa mendapatkan perawatan yang baik. 

 Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. SN kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Akan tetapi, kasus ini sedang dalam pendalaman mengingat SN berkenan untuk merawat anaknya. Kepolisian saat ini juga masih mencari pria yang menjadi ayah dari bayi itu. 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kepolisian, SN mengakui jika bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah. Karena takut ketahuan oleh kerabatnya, SN menelantarkan bayinya ke rumah warga dengan diletakan di ember kemudian ditutup oleh ember kagi.

***

tags: #penemuan bayi #semarang utara #polrestabes semarang #hubungan gelap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI