Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:50 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Cirebon - Polri dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho menerangkan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.

BERITA TERKAIT:
Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Kami Minta untuk Didalami
Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Serius Dalami Kasus Vina Cirebon 
Update Kasus Vina Cirebon: Enam Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi 
Polisi Sebut Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi
Polri Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

"Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok (Kamis) pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya dikutip, Kamis.

Shandi menerangkan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi. Dimana sebanyak 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi alias Perong.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Shandi, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya. Dia meyakini penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation

"Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," tukasnya.

***

tags: #vina #cirebon #kejaksaan negeri #polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI