BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

Doc istimewa

Polisi Amankan Seorang Mahasiswa Penyebar Video Tiga Siswi Buka Pakaian Dalam

Pelaku KY merekam video melalui HP miliknya dan setelah itu disebarkan ke grup WA (WhatsApp) yang beranggotakan 28 orang,"

KUASAKATACOM, Palangkaraya - Diduga menjadi penyebar video tiga siswi SMA buka bra saat live di Instagram (IG), seorang mahasiswa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pemuda berinisial KY (20) itu diyakini sebagai sosok di balik viralnya video vulgar para siswi.

"Pelaku KY merekam video melalui HP miliknya dan setelah itu disebarkan ke grup WA (WhatsApp) yang beranggotakan 28 orang," ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Senin (11/5/2020).

KY diamankan polisi di Jalan G Obos, Gang Padi, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya. KY dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Dwi mengatakan, KY mengaku pada penyidik kalau dirinya tidak kenal dengan ketiga siswi tersebut. Dia bisa merekam video karena berteman di IG dengan salah satu siswi yang membuka bra.

KY, menurut Dwi masih berstatus terperiksa. Polisi juga tak melakukan penahanan terhadap mahasiswa itu. "Untuk saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan dikenakan wajib lapor sementara kasus ini akan terus didalami," kata Dwi.

Akhir April lalu, Dwi memang mengaku akan mengembangkan perkara viralnya video 3 siswi SMA itu ke arah penyebar video. Untuk diketahui dalam hal ini, ketiga siswi yang melakukan perbuatan nekat dan tak senonoh itu sudah diamankan aparat. "Iya (memburu pelaku yang menyebarkan video)," kata Dwi, lewat pesan singkat, Minggu (26/4).

Saat itu Dwi mengatakan sudah ada petunjuk soal identitas pelaku penyebar video. "Masih dalam lidik (penyelidikan). Tapi sudah ada tanda-tanda (pelaku)," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan media sosial dihebohkan karena 3 siswi SMA di Kalimantan Tengah membuka pakaian dalamnya saat siaran langsung (live) di Instagram. Ketiga siswi tersebut dijerat UU Pornografi dan UU ITE.

Polisi mengacu pada sistem peradilan anak dalam memproses tersangka, karena ketiga siswi berusia di bawah 17 tahun. Ketiganya tidak ditahan, tapi wajib lapor.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini