MAKI Datangi Bareskrim Hari ini Laporkan PPATK, Mahfud Md, dan Sri Mulyani
Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.
Penulis: Wisanggeni
Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa, pukul 12.00 WIB, akan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," ucapnya.
Ia menambhakan ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
Langkah hukum itu, disebut Boyamin dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).
Aduan atau laporan polisi tersebut, menurut Boyamin berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dalam pelaporan itu, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman. "Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," sambungnya.
Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Antar Bacalon Ikuti Fit dan Proper Test, Sri Mulyani Berharap Bupati Klaten Terpilih Lanjutkan Programnya
Berita 3 hari lalu
Berapa Gaji Petinggi BP Tapera? Ada yang Tembus Rp43 Juta Sebulan
Berita 27 hari lalu
Bupati Klaten Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub di DPD PDIP Jateng
Berita 1 bulan lalu
Bea Cukai harus Berbenah Setelah Tiga Kasus Viral Ini, Sri Mulyani Sampai Geram
Berita 2 bulan lalu
Hingga Maret APBN 2024 Surplus
Berita 2 bulan lalu
Baca Juga
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 29 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 48 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Terkini
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Video 26 menit lalu
Bank Jateng Dukung Program 'AmByar Pak To' untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak Restoran di Blora
Berita 29 menit lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fasilitas “Fortuna Spa”
Video 46 menit lalu
Kebakaran SPBU di Pati, Satu Orang Tewas Terjebak Dalam Mobil
Berita 48 menit lalu
Kebakaran Hanguskan Enam Kios di Kawasan Terminal Kampung Rambutan
Berita 1 jam lalu
Front One HK Resort Semarang Hadirkan Fortuna Spa dengan Sensasi Pemandangan
Senggang 1 jam lalu
10 SMP di Jepara Masih Kekurangan Siswa, Mana Saja?
Berita 2 jam lalu
15.600 Orang di Kudus Nganggur, Ini Kata Pemkab?
Berita 3 jam lalu
Sumarno: Pertumbuhan Industri dan Pertanian di Jateng Perlu Keseimbangan
Berita 3 jam lalu
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Berita 4 jam lalu
FIKOM Unika Gelar Internship Fair, Diikuti Delapan Perusahaan dan Terbuka untuk Mahasiswa-Murid SMK
Berita 4 jam lalu