BERITA

INSANI

NARASI

KIAT

PILKADA

SENGGANG

VIDEO

MAKI Datangi Bareskrim Hari ini Laporkan PPATK, Mahfud Md, dan Sri Mulyani

Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.

KUASAKATACOM, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa, pukul 12.00 WIB, akan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi  Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," ucapnya.

Ia menambhakan ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
 
Langkah hukum itu, disebut Boyamin dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Aduan atau laporan polisi tersebut, menurut Boyamin berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
 
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
 
Ia mengungkapkan dalam pelaporan itu, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman. "Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," sambungnya.
 
Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.
 
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

(*)

IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar

Terkait

Baca Juga

Terkini