Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti
Empat barang bukti di antaranya disita dari Masjid Al-Hidayat yang masih di komplek Ponpes Al-Zaytun.
Penulis: Fauzi
Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Sebanyak 31 barang bukti dari Pondok Pesantren Al-Zaytun disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Puluhan barang bukti itu terdiri dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8) di tiga lokasi, yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.
“Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.
Di lokasi ketiga, kata dia, yakni Masjid Al Hayat yang masih di Komplek Ponpes Al-Zaytun disita empat item barang. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)IKUTI BERITA KUASAKATA.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Terkait
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Lintas Provinsi
Berita 10 hari lalu
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Berita 4 bulan lalu
Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan 495 Gram Sabu
Berita 4 bulan lalu
Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 200 Gram
Berita 6 bulan lalu
Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus
Berita 6 bulan lalu
Baca Juga
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
Berita 18 menit lalu
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
Berita 56 menit lalu
Polda Jateng Gelar Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Secara Meriah di Balaikota Semarang
Berita 1 jam lalu
Soal Layanan Haji, Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang dengan Indonesia
Berita 1 jam lalu
Viral! Gereja di Meksiko Jual Kavling 100 Dolar AS di Surga, Ada yang Minat?
Berita 1 jam lalu
Terkini
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
Berita 18 menit lalu
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
Berita 56 menit lalu
Polda Jateng Gelar Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Secara Meriah di Balaikota Semarang
Berita 1 jam lalu
Soal Layanan Haji, Arab Saudi Buka Peluang Kontrak Jangka Panjang dengan Indonesia
Berita 1 jam lalu
Viral! Gereja di Meksiko Jual Kavling 100 Dolar AS di Surga, Ada yang Minat?
Berita 1 jam lalu
Sebanyak 75.279 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi di Serang
Berita 1 jam lalu
Terbitkan 12 Izin KB dan Dua Izin KITE, Bea Cukai Jateng-DIY: Diproyeksikan Penyerapan 28 Ribu Tenaga Kerja di 2025
Berita 1 jam lalu
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
Berita 1 jam lalu
Pria di Pemalang Lama Tinggalkan Rumahnya, Barang-barang Raib dan Ditemukan di Marketplace
Berita 2 jam lalu
Usai Laga Kandang, Satya Wacana Salatiga Fokus Dua Pertandingan Tandang
Berita 2 jam lalu
Jelang Liga 1 2024, PSIS Datangkan Ruxi dari Spanyol
Berita 2 jam lalu