Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Sabtu, 24 Februari 2024 | 04:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Boyolali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024. barang bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali.

BERITA TERKAIT:
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Lintas Provinsi
Kejari Boyolali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan 495 Gram Sabu
Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 200 Gram
Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti

Dilanjutkannya, dari Bea Cukai Kejari Boyolali menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pemberantasan rokok ilegal. Kemudian dari Kepolisian 211 perkara terdiri dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL) sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara dan orang harta benda (OHARDA) 96 perkara.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 perkara yakni narkotika jenis ekstasi 16 paket atau setara 1.037 butir dan sabu-sabu seberat 6,34 gram serta satu buah handphone. Selanjutnya dari KAMNEGTIBUM adalah perkara pencabulan dan perlindungan anak berupa baju, celana, jaket, ada pula bubuk bahan mercon 1,8 kilogram. Kemudian OHARDA adalah pencurian dan pemalsuan dua sertifikat dan rokok ilegal sebanyak 318 bal. Dari rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

"Tindak pidana bukan hanya tugas dari aparat penegak hukum untuk mereduksinya atau menguranginya, dari data yang saya paparkan dapat kita lihat di Kabupaten Boyolali sangat tinggi itu menyangkut orang dan harta benda seperti pencurian, tipu gelap, penganiayaan dan pembunuhan," ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Boyolali, Sabtu.

Sementara itu, Wabup Boyolali mengapresiasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Bea Cukai dalam rangka penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentang hukum sehingga tidak melanggar hukum di wilayah Kabupaten Boyolali,” tukasnya.

***

tags: #barang bukti #kejaksaan negeri #boyolali

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI