Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan 495 Gram Sabu

Ganja yang diamankan senilai Rp69 juta.

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangBadan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Kasus ini terbongkar selama bulan Januari dan Februari 2024.

Dari 6 kasus tersebut, BNNP Jateng menangkap 9 tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram dan sabu seberat 495,63 gram. 

BERITA TERKAIT:
PWI Kolaborasi dengan Kemendikbudristek Gelar SJI di Semarang, Terapkan Kurikulum Unesco dan Missouri School of Journalism
Dinilai Berhasil sebagai Ketua TPPS, BKKBN Anugerahi Nana Sudjana Dharma Karya Kencana
Hari Pertama Fit dan Proper Test PDIP Jateng Diikuti 4 Incumbent
Genjot Ekspor, 20 UMKM Jateng Bakal Unjuk Gigi Pada 35 Konjen dan 18 Buyer di Bali
Sosialisasikan Program Samsat 4X Lipat Untung, Kepala Bapenda Jateng Blusukan ke Pasar Induk Brebes

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan dari 6 kasus tersebut terdapat dua kasus menonjol tentang peredaran narkotika jenis ganja. Kasus tersebut terungkap di wilayah Semarang.

“Di wilayah Semarang petugas berhasil menangkap 4 pemuda berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24), MHA (25) dan DA (23) karena hendak mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa,” kata Agus, Kamis (22/2).

Dari para tersangka, diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. 

“Mereka beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut untuk kasus menonjol berikutnya yakni terbongkarnya peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang. 

“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA  tersangka kasus narkotika di Kota Semarang,” terang dia. 

Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai dengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram sabu-sabu yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.  

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, kemudian dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.

***

tags: #jawa tengah #ganja #bnnp jateng #barang bukti #badan narkotika nasional

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI