Bongkar 6 Kasus Narkotika, BNNP Jateng Amankan 4,6 Kg Ganja dan 495 Gram Sabu
Ganja yang diamankan senilai Rp69 juta.
Kamis, 22 Februari 2024 | 17:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Kasus ini terbongkar selama bulan Januari dan Februari 2024.
Dari 6 kasus tersebut, BNNP Jateng menangkap 9 tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram dan sabu seberat 495,63 gram.
BERITA TERKAIT:
Temui Rombongan Lemhanas, Taj Yasin Titip Permasalahan di Jateng agar Jadi Kebijakan Strategis
Kagama Jateng Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
Baru Tiga Hari, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Raup Rp28 Miliar
Soroti Potensi Jateng, Ketua DPRD Sumanto Minta Pemprov Tak Hanya Bergantung pada Kebijakan Pusat
Kala Mudik Gratis Menjadi Harapan Perantau Asal Jateng
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan dari 6 kasus tersebut terdapat dua kasus menonjol tentang peredaran narkotika jenis ganja. Kasus tersebut terungkap di wilayah Semarang.
“Di wilayah Semarang petugas berhasil menangkap 4 pemuda berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24), MHA (25) dan DA (23) karena hendak mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa,” kata Agus, Kamis (22/2).
Dari para tersangka, diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram.
“Mereka beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebut untuk kasus menonjol berikutnya yakni terbongkarnya peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang.
“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA tersangka kasus narkotika di Kota Semarang,” terang dia.
Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa sebanyak 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai dengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram sabu-sabu yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.
Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, kemudian dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.
***tags: #jawa tengah #ganja #bnnp jateng #barang bukti #badan narkotika nasional
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Presiden Prabowo Uji Coba Drone Pertanian, Optimistis Lahan Rawa Jadi Lumbung Pangan
23 April 2025

KemenPPPA Gandeng Baznas Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
23 April 2025

Sekolah Rakyat Dinilai Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
23 April 2025

Denza D9 Geser Dominasi Alphard dan Vellfire di Segmen MPV Premium Indonesia
23 April 2025

Dorong Mahasiswa Kuasai Data Science, Himmatisi USM Gelar Workshop
23 April 2025

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
23 April 2025

Program BMD Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Pendapatan
23 April 2025

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Napi Teroris
23 April 2025

Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
23 April 2025

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
23 April 2025