Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus

Tindak pidana umum di Wilayah Kabupaten Sragen secara kuantitas relative tinggi.

Rabu, 20 Desember 2023 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen memusnahkan barang bukti dari 41 kasus tindak pidana hukum. pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Sragen Selasa (19/12/2023) itu dihadir dalam pemusnahan itu, Forkopimda Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan saat ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan bulan Juli - November 2023.

BERITA TERKAIT:
Mantan Dirut PDAM Semarang Ditahan Kejari karena Korupsi Rp8,5 Miliar
Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus
Kejari Purbalingga Sita Pom Mini, Diduga Dibeli Puskesmas untuk Palsukan Nota BBM
KONI Kudus Digeledah karena Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar 
Kejari Kebumen Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi, Rugikan Negara Rp8,6 Miliar 

Dijelaskan Virginia, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana umum di Wilayah Kabupaten Sragen secara kuantitas relative tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti.

“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zak kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ucap Kajari.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.

“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen menjadi aman tenteram dan kondusif,” pungkasnya.

Adapun 41 berkas perkara yang dimusnahkan seperti :

Shabu: 56 gram (16 perkara)
Ganja: 22,103 gram (1 perkara)
UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009): 17.086 butir
UU Psikotropika ( UU No. 5 Tahun 1997): 125 butir
Sajam: Satu pedang dan satu pisau
Cukai: 233.600 batang rokok
Uang Palsu: Rp 5.200.000
Penggelapan: Satu Potong kaos warna merah dan satu potong celana warna krem

***

tags: #kejari #sragen #pemusnahan #barang bukti

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI