Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial Bantul, Selasa (16/2), Foto: Istimewa

Polisi ungkap perdagangan buaya muara di media sosial Bantul, Selasa (16/2), Foto: Istimewa

Polda DIY Tangkap Penjual Buaya Muara

Beberapa tersangka berstatus sebagai pelajar.

Selasa, 16 Februari 2021 | 14:39 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Yogyakarta - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY membongkar enam kasus perniagaan dan pemeliharaan tanpa izin buaya muara dan labi-labi moncong babi. Sebagian besar dari para tersangka berupaya menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial.

"Sebagian besar pelaku yang kita amankan diketahui dari proses patroli siber karena dalam sistem jual beli pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook," ungkap Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda, Selasa (16/2).

BERITA TERKAIT:
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda DIY Gelar Olahraga Bersama dan Bagi-bagi Doorproze
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Penyebabnya
Jelang Pemilu, Wakapolri Apresiasi Polda DIY Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan
Polda DIY Bantu Air Bersih dan Paket Sembako ke Warga Desa Sampang Gunungkidul
Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY, Pengirim Menfess Jadi Tersangka

Enam kasus itu terungkap dalam periode Januari-Februari 2021. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah RRL (17) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang menjual satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara. Kemudian tersangka RCH (25) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang diketahui memelihara satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Tersangka ketiga yakni RJS (24) warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, diketahui memelihara satawa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara. Sedangkan tersangka keempat, RR (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, diamankan karena memperniagakan satwa dilindungi dengan barang bukti seekor buaya muara.

Selanjutnya, tersangka kelima yakni EKS (28) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, diamankan karena memelihara seekor buaya muara. Kemudian tersangka terakhir, RYS (28) warga Kapanewon Triharjo, Kabupaten Sleman, diketahui memperjualbelikan hewan yang dilindungi dengan barang bukti 14 ekor labi-labi moncong babi.

Azhari menyebut beberapa tersangka di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. "Untuk RRL dan RR diselesaikan melalui sidang diversi. Nah, untuk yang tidak di bawah umur kita proses lebih lanjut," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Untuk ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.

Menurutnya salah seorang tersangka yakni RYS (28) mengatakan dia membeli labi-labi moncong babi lewat media sosial Facebook. Dia mengaku tidak tahu satwa yang dibelinya itu dilindungi. "Setelah dipelihara, ditawarkan lagi untuk dijual melalui Facebook. Nah, tahunya labi-labi itu satwa yang dilindungi setelah ditangkap polisi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA DIY M Wahyudi menambahkan pihaknya berencana melepasliarkan buaya muara dan labi-labi moncong babi yang disita polisi dari tangan para tersangka. Selain itu pihaknya akan mengirimkan beberapa satwa ke tempat rekreasi alam.

"Jadi untuk buaya muara ini akan kita kirim ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur sedangkan untuk labi-labi ekor babi akan kita kirim ke BKSDA Papua dimana habitat asli labi-labi moncong babi ada di Papua," lanjutnya.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat memberikan informasi kepada aparat jika mendapati orang yang memelihara satwa yang dilindungi. Dia menegaskan satwa-satwa tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipelihara.

"Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar buaya muara adalah termasuk yang dilindungi undang-undang," pungkasnya.

***

tags: #polda diy #buaya muara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI