Ilustrasi elang brontok, Foto: Istimewa

Ilustrasi elang brontok, Foto: Istimewa

Penjual Elang Brontok di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Satwa itu diperoleh dari proses barter dengan pecinta hewan lain.

Rabu, 14 April 2021 | 13:10 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sleman - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua pelaku perdagangan satwa dilindungi, binturung dan elang brontok. Pelaku menawarkan satwa melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Kami mengungkap 2 kejadian, pertama 18 Februari 2021 dalam kasus perdagangan satwa Binturung dengan tersangka inisial MRA (21) warga, dan 31 Maret 2021 dengan tersangka JR (31) dengan barang bukti elang brontok. Keduanya dijual lewat WA," ungkap Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, Rabu (14/4).

BERITA TERKAIT:
Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi
Pria Asal Kendal Ditangkap Aparat Polresta Yogyakarta, Raupt Puluhan Juta dari Jual Satwa Dilindungi 
Penjual Elang Brontok di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Pengungkapan penangkapan kasus perniagaan binturung ini, kata dia, berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit 4 Tipiter. Polisi, kata Endriadi, setelah menerima informasi itu kemudian menyamar sebagai pembeli. "Kita menyamar sebagai pembeli dan transaksi di Purwosari, Gunungkidul, dan menangkap tersangka beserta barang bukti binturung," imbuhnya.

Ia menambahkan pada kasus perniagaan satwa elang brontok, polisi juga menggunakan cara serupa. Yakni dengan menyamar sebagai pembeli. "Pada 31 Maret, kami mengungkap kasus satwa elang brontok. Kita lakukan penyelidikan lewat media online dan kita lakukan transaksi dengan tersangka dan COD di salah satu pasar hewan di Kota Yogyakarta," tukasnya.

Pihak kepolisian, lanjut dia, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan satwa yang dijual merupakan satwa dilindungi. "Setelah koordinasi dengan BKSDA dipastikan ini satwa yang dilindungi dan tersangka kita proses, kita sita satwa dan tersangka kita bawa ke Ditreskrimsus," ujarnya.

Kemudian, satwa itu diperoleh dari proses barter dengan pecinta hewan lain. "Jadi memang tersangka ini suka memelihara hewan dan sebelumnya punya musang yang dibarter dengan binturung. Kemudian untuk elang brontok itu tersangka beli dari media online dan kemudian dijual," sebutnya.

"Binturung dijual Rp 5,5 juta dan elang (brontok) Rp 800 ribu. Dan penyelidikan kita baru dilakukan sekali," sambungnya.

Polisi selanjutnya mengamankan 2 ekor satwa yang dilindungi itu berikut kandang sebagai barang bukti. Kemudian, satwa itu saat ini sudah diserahkan ke BKSDA. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tutupnya.

***

tags: #satwa dilindungi #polda diy #elang brontok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI