Rehab dan Bangun Masjid serta Mushola, Pemkab Brebes Gelontorkan Anggaran Rp6 Miliar

Terkait pencairan hibah tahun ini,  memang karena keterbatasan anggaran akibat refocusing penanganan pandemi Covid-19.

Jumat, 23 April 2021 | 21:15 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, telah menyiapkan dana hibah sekitar Rp6 miliar untuk pembangunan dan renovasi masjid dan mushola untuk tahun anggaran 2020 ini. 

Anggaran sebesar itu, akan dihibahkan untuk 280 lebih masjid dan mushola di Kabupaten Brebes. Masing-masing masjid mendapatkan anggaran yang bervariatif, mulai dari Rp25 juta hingga Rp150 juta. 

BERITA TERKAIT:
Dua Bulan Obyek Wisata Parin Terendam Rob, Jumlah Pengunjung Turun Drastis
Dana Desa Hampir Rp1 Miliar Ditilep untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan Kejari
Warga Brebes Bagikan Daging Kurban dengan Daun Jati agar Kurangi Sampah Plastik
Komunitas Penggerak Literasi di Brebes Ikut Mencerdaskan Anak Bangsa
Jelang Pilkada Brebes, Asrofi Datangi PKS dan Nasdem

Kepala Bagian Kesra Setda Brebes Ahmad Ma'mun melalui Kasubag Bintal dan Spiritual Faiq Nur Fuadi saat dihubungi KUASAKATACOM, Jumat (23/4) menjelaskan, untuk dana hibah senilai Rp6 miliar ini akan dihibahkan kepada pengurus masjid dan mushala yang mengajukan bantuan ke Pemkab Brebes di tahun 2020 lalu. Saat ini tahapannya sudah memasuki proses pencairan. 

"Permohonan bantuan pembangunan maupun rehab mushola atau masjid itu diajukan melalui proposal ke Bagian Kesra Setda Brebes. Kemudian kami membentuk tim untuk verifikasi di lapangan, yang nantinya akan mendapatkan rekomendasi untuk pengajuan pencairan," terang Faiq.

Faiq menambahkan, nominal atau besaran dana hibah yang diterima masing-masing pengurus mushola atau masjid sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes.

"Misalnya untuk masjid di tingkat kabupaten sekitar Rp 150 juta untuk rehab dan untuk pembangunan baru Rp 200 juta. Untuk pembangunan awal masjid di tingkat kecamatan Rp 100 juta dan untuk rehab Rp 75 juta," tandasnya.

Selanjutnya,  ungkap Faiq, untuk masjid di tingkat desa Rp 100 juta untuk pembangunan awal dan untuk rehab Rp 75 juta. Untuk pembangunan mushola baru Rp 60 juta dan rehab Rp25 juta. Namun, persyaratan menerima dana hibah itu, pengurus masjid harus mengajukan terlebih dulu ke Kementerian Agama atau ada surat keterangan dari desa. 

"Syarat lainnya yang tidak kalah penting adalah tanah yang akan dibangun bukan tanah sengketa dan status tanah adalah tanah wakaf," lanjutnya.

Faiq menerangkan, bagi pengurus masjid atau mushola yang mengajukan bantuan pembangunan atau renovasi masjid atau mushola tahun 2021 ini, maka bantuan akan dicairkan di tahun berikutnya. Hal ini lantaran perlu adanya proses verifikasi di lapangan yang memakan waktu cukup lama. Sehingga, danah hibah ini diberikan sesuai peruntukkannya. 

"Terkait pencairan hibah tahun ini,  memang karena keterbatasan anggaran akibat refocusing penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, proses pencairan sempat tertunda karena menunggu anggaran memasuki masa final refocusing," lanjutnya. 

Termasuk, kata Faiq, lebih mengutamakan pencairan masjid atau musala yang menjadi prioritas. 

"Tahun ini memang kami lebih mengutamakan yang menjadi prioritas untuk diberikan bantuan. Karena jumlah pemohon bantuan yang cukup banyak,  kami memilah dan hampir 300 masjid dan mushola yang bisa dicairkan tahun ini. Kami akan langsung mentransfer dana hibah ini ke rekening bank masjid dan musala," pungkas Faiq.

***

tags: #brebes #renovasi #masjid #mushola #tahun anggaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI