Jajaran Polrestabes Semarang saat menunjukkan pelaku Pratmin (56) yang memalsukan surat hasil rapid test antigen (Foto: ist).

Jajaran Polrestabes Semarang saat menunjukkan pelaku Pratmin (56) yang memalsukan surat hasil rapid test antigen (Foto: ist).

Palsukan Surat Test Antigen, Seorang Warga di Semarang Terancam Hukuman Penjara

Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:54 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang warga bernama Pratmin (56) asal Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Semarang. Bagaimana tidak, dia kepergok memalsukan surat hasil rapid test antigen saat berada di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Selasa (18/5) kemarin sekitar pukul 08.15 WIB.

KaPolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan penangkapan itu hasil kerjasama sesama satgas covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Dinas Kesehatan Kota Semarang. Dari keterangan pelaku, diketahui dia hendak pulang mudik dari Semarang menuju tempat tinggalnya di Pekanbaru. 

BERITA TERKAIT:
Ada HUT Bhayangkara, Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda Semarang Dialihkan
Pelajar di Semarang Kirim Video Asusila ke Orang Tua, Berujung Ancaman Bui 15 Tahun
HUT ke-78 Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Konser di Sam Poo Kong, Ada Fiersa Besari hingga Pertelon Koplo
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan di Kebonharjo Semarang, Dua Lainnya dalam Pengejaran
Mahasiswa di Semarang Curi Fortuner Teman Koas, Ngaku Hanya Iseng

"Sebenarnya tersangka aslinya warga Semarang, cuma tinggal di Pekanbaru dan disini dalam rangka mudik hendak pulang ke tempat asalnya," kata Irwan, di Markas Polrestabes Semarang, Kamis (20/5).

Irwan menuturkan, pemalsuan surat rapid test antigen bermula ketika pelaku meminta kepada temanya untuk menyiapkan surat hasil Antigen yang seolah-olah dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik RS Dr Asmir Salatiga tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, pihak Laboratorium mengklaim tidak mengeluarkan surat keterangan hasil Antigen yang dimiliki pelaku.  

"Pelaku meminta surat hasil Antigen kepada temanya yang identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam proses pengejaran. Rumah Sakit tersebut juga tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut, artinya ini di palsukan," ujarnya.

surat hasil rapid test antigen palsu itu, kata dia, seolah olah ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit atas nama A. Padahal yang bersangkutan sudah dimutasi beberapa bulan lalu. Kecurigaan Petugas, lanjutnya, bertambah ketika surat hasil pemeriksaan Antigen Sars Cov-2 yang diketahui palsu itu hasil pemeriksaan tertera tanggal (18/5) pulul 08.04 WIB. Padahal pelaku saat itu sudah berada di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

"Melalui kejelian pemeriksaan dokumen kesehatan disitu terlihat ada kejanggalan. Misalnya di surat hasil Antigenya tertanggal (18/5) padahal dia sudah berada di Bandara pada tanggal itu juga," ungkap dia.

Dengan adanya kejanggalan itu, menurutnya hal itu jelas tak masuk akal. Kini barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 268 ayat (2) KUHP 

"ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Irwan.

***

tags: #polrestabes semarang #bandara ahmad yani #surat hasil rapid test antigen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI