Pelajar di Semarang Kirim Video Asusila ke Orang Tua, Berujung Ancaman Bui 15 Tahun

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:54 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF (19) ditangkap polisi setelah nekat mengirimkan video persetubuhannya dengan sang kekasih NH (17) ke orang tua pacarnya. Aksi nekat pelaku dilakukan agar dirinya mendapat restu pacaran dari orang tua NH  

Pelaku RF, mengakui perbuatan termasuk menyebarkan video asusila tersebut ke orangtua korban termasuk kakak perempuan korban. Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban. 

BERITA TERKAIT:
Ada HUT Bhayangkara, Arus Lalu Lintas di Jalan Pemuda Semarang Dialihkan
Pelajar di Semarang Kirim Video Asusila ke Orang Tua, Berujung Ancaman Bui 15 Tahun
HUT ke-78 Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Konser di Sam Poo Kong, Ada Fiersa Besari hingga Pertelon Koplo
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengeroyokan di Kebonharjo Semarang, Dua Lainnya dalam Pengejaran
Mahasiswa di Semarang Curi Fortuner Teman Koas, Ngaku Hanya Iseng

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," kara RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

Perbuatan persetubuhan dengan N dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36. RF mengakui, kenal dengan N, lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas. 

"Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya 

Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan, ungkap kasus ini setelah adanya pelaporan dari pihak orangtua atau keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak kelurga korban, Jumat (14/6/2024). 

Dinda juga membeberkan, terungkap kasus ini setelah orang tua korban menerima pesan di aplikasi WA berupa video asusila. Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. 

"Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup "Mabar” aplikasi Whatsapp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban)," jelasnya. 

Kemudian orangtuanya mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang dipasang di handphone pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

***

tags: #polrestabes semarang #persetubuhan #kecamatan ngaliyan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI