Pinangki Sirna Malasati. Foto: Istimewa.

Pinangki Sirna Malasati. Foto: Istimewa.

Dari 10 Tahun, Hukuman Pinangki Jadi Empat Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara.

Selasa, 15 Juni 2021 | 11:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Pinangki) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).

BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Pinangki: Belum Dipecat Sebagai Jaksa dan Masih Terima Gaji
16 Ribu Orang Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi Agar Pinangki Dihukum Berat
Dari 10 Tahun, Hukuman Pinangki Jadi Empat Tahun Penjara
Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terima Suap Rp7 Miliar

Majelis hakim banding mengatakan, putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat. Terlebih, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.

Hakim juga mempertimbangkan, Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Pertimbangan hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak. "Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," jelas hakim.

Menurut hakim, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan. "Bahwa tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, saat itu jaksa penuntut umum menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dijatuhkan terhadap Pinangki lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," jelas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tukasnya.

***

tags: #pinangki #hukuman #pengadilan tinggi dki jakarta #korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI