Ilustrasi virus corona, Foto: Istimewa

Ilustrasi virus corona, Foto: Istimewa

Karantina dari LN Jadi Lima Hari, Pemerintah: Bukan karena Rachel Vennya

Kebijakan PPKM sistem leveling yang saat ini tengah dijalankan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan daerah dan nasional.

Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Warganet heboh memperbincangkan aturan baru Satgas Covid-19 tentang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang kini hanya lima hari. Perubahan itu menjadi pertanyaan warganet karena muncul setelah kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari tempat karantina.

Warganet mengomentari sebuah unggahan di salah satu akun Twitter dengan narasi 'Aturan karantina Resmi Dipangkas Jadi 5 hari'. Mereka mengaitkannya dengan kasus Rachel Vennya. Ada warganet yang melempar satire berterima kasih kepada 'bestie' karena kasusnya ini membuat aturan karantina dari luar negeri hanya menjadi lima hari dari sebelumnya delapan hari.

BERITA TERKAIT:
Mulai 1 Maret, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina untuk PPLN
Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Longgarkan Waktu Karantina
Pemerintah Ubah Aturan Karantina dari Luar Negeri jadi Lima Hari
Respon Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kudus Gencar Tes PCR di Sekolah
Jokowi Minta Tidak Ada Dispensasi untuk Warga yang Baru Datang dari Luar Negeri

Namun ada juga netizen yang menganggap momen pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri ini tidak pas karena kasus Rachel Vennya tengah ramai-ramainya. Mereka menyayangkan pemilihan waktu pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri. Ada juga netizen yang memberi informasi kalau aturan ini dikaji jauh sebelum kasus Rachel Vennya kabur karantina usai tiba dari luar negeri.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari telah melalui proses analisis dalam monitoring dan evaluasi.

"Pemerintah selalu melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kasus Covid dan kebijakan PPKM yang diterapkan secara terus menerus. Termasuk tentang perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari melalui proses analisis dalam monev tersebut," jelasnya, Minggu (17/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan PPKM sistem leveling yang saat ini tengah dijalankan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan daerah dan nasional. Jadi, lanjut Wiku, perubahan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri tidak ada kaitannya dengan kasus Rachel Vennya.

"PPKM dengan sistem leveling tersebut akan selalu dinamis sesuai dengan perkembangan pencapaian indikator tiap daerah dan nasional. Tidak ada kaitannya perubahan kebijakan untuk pelaku perjalanan internasional dengan kasus tersebut," tutupnya.

***

tags: #karantina #luar negeri #rachel vennya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI