Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Pemerintah Ubah Aturan Karantina dari Luar Negeri jadi Lima Hari

Penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.

Senin, 31 Januari 2022 | 15:10 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. Kini, orang-orang yang tiba dari luar negeri cukup menjalani karantina selama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (31/1).

BERITA TERKAIT:
Mulai 1 Maret, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina untuk PPLN
Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Longgarkan Waktu Karantina
Pemerintah Ubah Aturan Karantina dari Luar Negeri jadi Lima Hari
Respon Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kudus Gencar Tes PCR di Sekolah
Jokowi Minta Tidak Ada Dispensasi untuk Warga yang Baru Datang dari Luar Negeri

Lebih lanjut, ia mengatakan pengetatan pintu masuk dari luar negeri telah berhasil menekan laju penyebaran Corona varian Omicron. Dia menyebut saat ini penyebaran Omicron lewat transmisi lokal terus meningkat sehingga harus diwaspadai.

"WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap menjalani karantina 7 hari," ucapnya.

Dia menyebut riset menunjukkan inkubasi varian Omicron sekitar tiga hari. Dia juga menyebut penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.

"Wisma untuk isolasi PPLN akan disiapkan isolasi terpusat," pungkasnya.

***

tags: #karantina #luar negeri #luhut bisnar pandjaitan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI