Pemerintah Ubah Aturan Karantina dari Luar Negeri jadi Lima Hari
Penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.
Senin, 31 Januari 2022 | 15:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. Kini, orang-orang yang tiba dari luar negeri cukup menjalani karantina selama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.
Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (31/1).
BERITA TERKAIT:
Mulai 1 Maret, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina untuk PPLN
Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Longgarkan Waktu Karantina
Pemerintah Ubah Aturan Karantina dari Luar Negeri jadi Lima Hari
Respon Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kudus Gencar Tes PCR di Sekolah
Jokowi Minta Tidak Ada Dispensasi untuk Warga yang Baru Datang dari Luar Negeri
Lebih lanjut, ia mengatakan pengetatan pintu masuk dari luar negeri telah berhasil menekan laju penyebaran Corona varian Omicron. Dia menyebut saat ini penyebaran Omicron lewat transmisi lokal terus meningkat sehingga harus diwaspadai.
"WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap menjalani karantina 7 hari," ucapnya.
Dia menyebut riset menunjukkan inkubasi varian Omicron sekitar tiga hari. Dia juga menyebut penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.
"Wisma untuk isolasi PPLN akan disiapkan isolasi terpusat," pungkasnya.
***tags: #karantina #luar negeri #luhut bisnar pandjaitan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024