Ilustrasi ijazah palsu, Gambar: Istimewa

Ilustrasi ijazah palsu, Gambar: Istimewa

Seorang Rektor Ditangkap karena Gelar Kuliah Ilegal-Jual Ijazah Palsu

Tersangka tak ditahan karena sudah lansia.

Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:54 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Marten alias MK ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kami yaitu Saudara MK kewenangannya sebagai Rektor yang bertanggung jawab masalah aktivitas belajar-mengajar yang ilegal dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak," ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kompol Feri Sitorus, Rabu (20/10).

BERITA TERKAIT:
Rektor UPGRIS: Karya Ilmiah Bisa Dijadikan Pengganti dari Penyusunan Skripsi
Rektor Undip Respon Mahasiswa Penerima KIP Bergaya Hidup Hedon 
Rektor Beri Penghargaan pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Suharmono Resmi Dilantik sebagai Rektor UNDIP Periode Tahun 2024-2029
Rektor Non Aktif Universtas Pancasila Bantah Lecehkan Bawahannya

Sekolah teologi yang terletak di Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara ini ternyata tak terdaftar di Kemendikbudristek serta Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo. 

"Tersangka sudah kami tetapkan tapi tidak kami tahan karena sudah berumur sekira 70 tahun. Dan proses sudah kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Juni 2021, Polda Sulut mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar ilegal di wilayah Airmadidi, Minut. Lantaran tak terdaftar di Kemendikbud, polisi menyampaikan STTEI tak berhak mengeluarkan ijazah.

"Memang kita temukan ruang belajar di rumah Kelurahan Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia direktori oleh seorang Profesor MK alias Marten, membuat aktivitas belajar-mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak serta telah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah tersebut sudah dilakukan," jelasnya.

Setelah itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kemendikbudristek di Jakarta, juga kopertis wilayah IX. Sitorus menambahkan harga ijazah yang ditawarkan tersangka bervariasi, dari Rp2,5-7,5 juta.

Ijazah yang diterbitkan tersangka pun tak sesuai dengan program studi yang ada di STTEI, semisal ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga. Marten sudah menerbitkan 20 ijazah palsu dalam kurun lima tahun.

***

tags: #rektor #ijazah palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI