Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar. Foto: MUI/Ist.

Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar. Foto: MUI/Ist.

Sikap Tegas MUI Terkait Zain An-Najah Terseret Kasus Dugaan Terorisme

MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai pada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kamis, 18 November 2021 | 09:46 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya memberikan sikap atas adanya dugaan pengurus MUI yang ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan terorisme. Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar membenarkan bahwa ada salah seorang anggotanya yang ditangkap Densus 88 karena terindikasi teroris.

Dalam keteragan tertulis yang diterima KUASAKATACOM, Kamis (18/11), Miftachul Akhyar menerangkan bahwa terduga teroris yang ditangkap Densus 88 itu adalah Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

BERITA TERKAIT:
MUI Ajak Masyarakat Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
MUI Imbau Panitia Kurban untuk Jaga Lingkungan
MUI Ajak Masyarakat Gunakan Produk dalam Negeri
Soroti Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina
MUI Soal Film Kiblat: Agama Dipermainkan Hanya untuk Bisnis 

"Yang bersangkutann adalah Anggota Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan pimpinan MUI." terang Akhyar, Rabu (17/11) kemarin.

Menurut Akhyar, keterlibatan yang bersangkutan dalam derakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil." tutur Akhyar.

Dalam hal ini, kata dia, MUI berkomitmen dalan mendukung penegakkan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu." imbaunya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kediaman bangsa dan negara.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai pada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap." tegas Akhyar. 

***

tags: #mui #kh miftachul akhyar #ahmad zain an-najah #terorisme

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI