Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md, Foto: Istimewa

Mahfud MD: Pemerintah Akan Ajukan UU Perampasan Aset ke Prolegnas 2022

Mahfud berharap DPR menganggap RUU perampasan aset ini suatu hal yang penting dalam rangka pemberantasan korupsi.

Selasa, 14 Desember 2021 | 11:41 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun RUU Perampasan Aset tidak termasuk. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI agar masuk Prolegnas 2022.

"Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," katanya, Selasa (14/12).

BERITA TERKAIT:
Ganjar Pranowo Deklarasi sebagai Oposisi Pemerintah: Saya Tak akan Gabung tapi Tetap Menghormati 
Gugat Hasil Pilpres, Ganjar: Kami Menolak Penghianatan Terhadap Reformasi
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Terjadi Pelanggaran Prosedur di Setiap Tahapan Pilpres
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024 
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya pada 2021 telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.

"Yaitu Rancangan UU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan UU. Maksudnya aset tindak pidana bisa dirampas, kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana, nggak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau jumlahnya Rp 100 juta misalnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan karena kedua usulan RUU tersebut tidak disetujui DPR untuk masuk Prolegnas 2022. Maka pemerintah akan mengusulkan kembali salah satu dari RUU tersebut, yakni RUU Perampasan Aset.

"Tapi kedua RUU tersebut, DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas artinya DPR nggak setuju lah. Namun ada kesepakatan kalau nggak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan bahwa oke UU tentang perampasan aset tindak pidana bisa dipertimbangkan masuk ke 2022," tuturnya.

"Nah, ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas tinggal bagaimana perampasan asetnya, ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul dan sebagainya dan sebagainya itu akan lebih mudah daripada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai," sambungnya.

Mahfud berharap DPR menganggap RUU Perampasan Aset ini suatu hal yang penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Mahfud pun optimistis RUU Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas jika diajukan kembali oleh Presiden.

"Dan kita mohon pengertian agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat. Dan saya agak optimis ketika saya mendengar dari anggota DPR sahabat saya Arsul Sani, sebenarnya sih untuk UU perampasan aset dalam tindak pidana itu ya lebih mudah diajukan saja oleh presiden nanti DPR akan segera membahasnya," tutur Mahfud.

Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah disepakati, namun ada permasalahan mengenai tempat menyimpan dan pengelolaan aset hasil rampasan. Namun kini sudah ada kesatuan pendapat terkait persoalan tersebut.

"Dulu RUU ini sudah pernah disepakati cuma tinggal satu butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa. Pada waktu itu ada tiga alternatif, di rubasar rumah barang rampasan di Kemenkumham, ada yang bilang di kejaksaan agung, di situ ada badan pengelola aset untuk tindak pidana itu. Kemudian Dirjen Kekayaan Negara," ucapnya.

"Ada tiga kementerian atau lembaga pada saat itu, nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah tinggal bahas itu aja nanti kalau nggak ada masalah-masalah lain di luar soal teknis seperti itu," pungkasnya.

***

tags: #mahfud md #prolegnas #ruu perampasan aset

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI