Logo ICW, Gambar: Istimewa

Logo ICW, Gambar: Istimewa

ICW Desak Jokowi Tak Hanya Lip Service soal RUU Perampasan Aset

ICW tak yakin bahwa proses RUU Perampasan Aset itu berjalan lancar di DPR.

Senin, 20 Desember 2021 | 13:50 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak hanya lip service rencana pengundangan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Menurut ICW rencana tersebut hanya sebatas jargon tanpa ada tindakan.

"ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak hanya lip service terkait rencana pengundangan RUU Perampasan Aset. Sebab, selama tujuh tahun menjadi presiden, Bapak Joko Widodo lebih sering menempatkan isu antikorupsi hanya sebatas jargon, tanpa ada suatu tindakan konkret mendukungnya," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

BERITA TERKAIT:
ICW Sebut Tapera Rentan Jadi Ladang Korupsi Baru 
ICW: Sejak Ada Dana Desa, Tren Korupsi di Desa Meningkat
Ganjar Sebut Dalam 10 Tahun Terakhir Kerugian Negara karena Korupsi Mencapai Rp230 Trilun 
LKPP dan ICW Rencanakan Kerjasama Tranparansi Pengadaan Barang Pemerintah
ICW Catat Aktor Korupsi Tertua Berusia 79 Tahun dan Termuda 24 Tahun, Siapa Saja?

Lebih lanjut, ia mengatakan ICW tak yakin bahwa proses RUU Perampasan Aset itu berjalan lancar di DPR. ICW memandang RUU ini penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dari sisi DPR, ICW tidak meyakini proses legislasinya akan berjalan dengan lancar. Sebab, rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ujarnya.

"RUU Perampasan Aset ini menjadi penting, khususnya terhadap pemberantasan korupsi. Mengingat gap antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih sangat tinggi," sambungnya.

ICW mencatat kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, sedangkan uang penggantinya hanya Rp 19 triliun. Dengan itu, ICW berpandangan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in persona belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, menurut Kurnia, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

"Ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dengan mengundangkan RUU Perampasan Aset. Pertama, pembuktiannya lebih mudah karena berbeda dengan pembuktian yang dianut hukum pidana. RUU Perampasan Aset tidak lagi berbicara mengenai kesalahan individu atau membuktikan adanya niat jahat pelaku, dalam hal ini penuntut umum cukup menggunakan standar pembuktian formal. Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan," ujarnya.

Kemudian ia mengatakan RUU Perampasan Aset justru memiliki aturan pembuktian terbalik, di mana pemilik aset harus membuktikan bahwa asetnya tak terbukti tercemar tindak pidana.

"Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara. Ketiga, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini," ujarnya.

ICW yakin, bila RUU ini segera diundangkan, penegakan hukum dapat membaik dalam mengidentifikasi aset-aset yang tercemar pidana, dan juga tentu memaksimalkan pengembalian aset negara.

"Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara," pungkasnya.

***

tags: #icw #ruu perampasan aset #lip sevice #jokowi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI