Dosen penipu di Sleman

Dosen penipu di Sleman

Dosen PTN di Yogya Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta

Korban memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku untuk sewa tanah selama 20 tahun.

Selasa, 28 Desember 2021 | 12:50 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sleman - Seorang dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Yogyakarta berinisial RS (66) ditangkap polisi karena menipu ratusan juta.

"Tersangka merupakan dosen di salah satu PTN Yogyakarta. Untuk kejadiannya pada September 2019," ungkap KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12).

BERITA TERKAIT:
Dosen PTN di Yogya Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta

Ia menambahkan, modus pelaku yakni menyewakan tanah kas Desa Condongcatur seluas 3.400 meter persegi. Modusnya, pelaku menggunakan dokumen palsu berupa surat perjanjian sewa dengan desa untuk memuluskan aksinya.

"Jadi tersangka seolah-olah memiliki kuasa atas tanah kas desa itu. Kemudian tersangka menawarkan sebidang tanah untuk disewa kembali ke korban seluas 300 meter persegi di daerah Tambakboyo, Depok," tukasnya.

Korban yang merupakan kenalan tersangka tertarik untuk menyewa tanah itu. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada pelaku untuk sewa tanah selama 20 tahun.

"Setelah korban menyerahkan uang, kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah karena desa tidak pernah menyewakan tanah ke pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui ada korban lain. Total ada tiga korban dalam kasus ini.

"Total ada 3 korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi masih menelusuri orang yang memberikan surat palsu ke pelaku. Polisi juga memastikan jika tidak ada keterlibatan oknum perangkat desa dalam pembuatan surat palsu itu.

"Kemudian surat palsu yang ditunjukkan ke korban masih kami dalami karena pelaku belum mengakui dari mana surat itu berasal. Tapi dalam pemeriksaan surat itu didapatkan dari seseorang," ujarnya.

"Kami belum menemukan identitas orang yang disebut pelaku (memberikan surat palsu)," pungkas Saifudin.

Barang bukti yang diamankan yakni kuitansi pembayaran, surat perjanjian, foto kopi surat perjanjian sewa tanah kas desa dengan pihak Desa Condongcatur, peta persil tanah dan beberapa dokumen lainnya. Terhadap tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sleman.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," tutupnya.

***

tags: #dosen ptn #menipu #yogyakarta

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI