Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Pidum

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto.

Rabu, 26 Januari 2022 | 22:15 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Temanggung- Berbagai barang bukti kasus pidana umum (Pidum), dari 36 perkara yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung

barang bukti itu antara lain, narkotika, obat terlarang, telpon genggam, dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT:
Tenggelam di Embung Abimanyu Temanggung, Dua Remaja Ditemukan Tewas
Usai Bebas dari Lapas, Wanita Asal Temanggung Curi Handphone di Ambarawa
Srintil, Tembakau Khas Temanggung yang  Mendunia dan Mahal Harganya 
Tak Lagi Soal Mistis, Ayam Cemani Ternyata Punya Nilai Ekonomi Tinggi! Bisa Dijual Rp25 Juta per Ekor 
Duel Maut di Temanggung, Satu Orang Tewas 

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo, Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim Letkol CZi Kurniawan Hartanto, dan sejumlah pejabat lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, I Wayan Eka Miartha mengatakan, pihaknya selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-undang dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

"barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dengan air, kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kami berharap di tahun 2022 ini nanti tidak terjadi tindak pidana seperti tahun 2021 lalu, sehingga Kabupaten Temanggung ini bisa kondusif," ujarnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Temanggung, Rabu (26/1/2022).

barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu 1,9 gram, narkotika jenis tembakau gorila seberat 29,36 gram, ganja 102,14 gram, sediaan farmasi obat terlarang sebanyak 47.702 butir, senjata tajam 6 buah, dan telepon seluler 13 buah.

***

tags: #temanggung #barang bukti #kejaksaan negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI