Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

MAKI Desak KPK Cegah Tender Pengadaan Gorden Rp 48,7 Miliar untuk Rumah Dinas DPR

Boyamin mengatakan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada KPK dan mendesak KPK agar membatalkan tender tersebut.

Selasa, 29 Maret 2022 | 10:08 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mencegah tender untuk pengadaan gorden rumah dinas Anggota DPR dan pengaspalan di lingkungan DPR karena rentan dikorupsi. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan anggaran sebesar Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas Anggota DPR dan Rp 11 miliar untuk pengaspalan di lingkungan DPR dianggap sebagai pemborosan DPR di tengah pandemi covid-19. 

BERITA TERKAIT:
Kampanye "Stop Bullying", MAKI Gelar Jalan Sehat dan Galang Cap Lima Jari
MAKI Datangi Bareskrim Hari ini Laporkan PPATK, Mahfud Md, dan Sri Mulyani
MAKI Laporkan Kasus Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah ke Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY
MAKI Desak KPK Cegah Tender Pengadaan Gorden Rp 48,7 Miliar untuk Rumah Dinas DPR

Boyamin mengatakan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada KPK dan mendesak KPK agar membatalkan tender tersebut.

"Saya akan ke KPK dan juga meminta KPK untuk membatalkan tender itu sekaligus melakukan upaya pencegahan," tuturnya, Senin (28/3).

Menurut Boyamin, anggaran sebesar itu rentan dikorupsi oleh oknum tertentu, meskipun tender digelar secara terbuka oleh DPR. "Jelas itu rentan dikorupsi oleh oknum," katanya.

"Beras dan minyak saja susah sekarang ini. Ini kan bukti bahwa DPR itu tidak pedulu penderitaan rakyat yang sedang kesusahan dan dilanda covid-19," ujarnya.

***

tags: # masyarakat anti korupsi indonesia #maki #gorden #rumah dinas #anggota dpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI