Polisi Bongkar Modus Baru Kejahatan Siber, Korban Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

Call center BRI bersifat terpusat dengan nomor 14017/1500 017.

Senin, 25 April 2022 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Trenggalek – Polres Trenggalek mengungkap kasus Kejahatan Siber. Dalam kasus ini, korban mengaku kehilangan puluhan juta rupiah setelah dikelabui oleh orang yang mengaku sebagai petugas Call Center Bank BRI. Hal tersebut diungkapkan Kabagops Polres Trenggalek Jimmy Heryanto Hasiholan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Senin, (25/4/2022).

Jimmy menuturkan, setelah melakukan penyeldiikan secara mendalam, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AC yang merupakan warga Desa Plaju Darat Kecamatan Plaju, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Waspadai Kejahatan Siber Modus Email Palsu
Sempat Terkena Kejahatan Siber, ASTON Inn Pandanaran Semarang Hadir dengan Akun Instagram Baru
Kejahatan Digital Merajalela, Kenali Modus Penipuannya!
Hindari Kejahatan Siber, Masyarakat Diimbau Hati-hati Unggah Foto di Medsos
Polisi Bongkar Modus Baru Kejahatan Siber, Korban Kehilangan Puluhan Juta Rupiah

“Iya benar, Satreskrim Polres Trenggalek bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap tersangka AC di sebuar rumah kontrakan tepatnya di perumahan OPI Kecamatan Sebrang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.” terangnya dilansir dari Divisi Humas Polri, Senin.

Peristiwa tersebut, kata Jimmy, terjadi pada tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 15.07 WIB. Saat itu, korban menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp oleh oleh seseorang yang sebagai Call Center bank BRI. Tersangka menyampaikan akan ada pergantian tarif transaksi transfer murah dan meminta data diri serta nomor seri kartu ATM milik korban dengan alasan apabila tidak dikirimkan maka mulai saat itu rekening pelapor akan terpotong dana sebesar 150 ribu per bulan selama enam bulan.

Setelah itu, lanjut Jimmy, korban berinisiatif mencari dan menghubungi nomor call center bank BRI Trenggalek di internet yang belakangan diketahui nomor kontak tersebut telah diubah oleh tersangka. Dengan berbagai dalih, tersangka berusaha meyakinkan korban untuk membantu mengamankan rekening korban.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, melalui chating whatsaap tersangka mengirimkan kode dan mengarahkan korban untuk mengirim ke nomor 3300 melalui sms, namun setelah mengikuti petunjuk tersangka, saldo pada rekening korban justru berkurang dan tercatat melakukan transaksi perbankan sebanyak tiga kali dengan total mencapai hampir Rp. 84 juta, Masing-masing sebesar Rp. 9.988.988, Rp. 70.000.000, dan Rp. 3.999.899. “Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya ini selama tiga bulan.” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 subs Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Trenggalek Argananta Yuana yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menegaskan, call center BRI bersifat terpusat dengan nomor 14017/1500 017. Diluar nomor tersebut bisa dipastikan palsu.

“Untuk nasabah-nasabah kami mohon berhati-hati. Jika ada yang mengatasnamakan dari call center BRI dan nomornya bukan yang saya sebutkan tadi dipastikan itu adalah palsu.”

***

tags: #kejahatan siber #trenggalek #jimmy heryanto hasiholan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI