Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kadus Diringkus Polisi

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan tersebut.

Sabtu, 07 Mei 2022 | 13:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Banyuasin – Seorang mantan kepala dusun (Kadus) bernama Nur (46) warga Lr Putra Buana, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, diamankan polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Diketahui, tersangka Nur ternyata pernah menjabat sebagai Kadus perempuan di Desa Sungsang III. Tak sendiri, Nur ditangkap bersama rekannya bernama Ardiansyah (29) warga Lr Bioskop, Desa Sungsang III.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii melalui Kasat narkoba Iptu Junardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan tersebut.

“Kita masih periksa,” tuturnya dilansir dari Divisi Humas Polri, Sabtu (7/5).

Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang diamankan tersebut merupakan milik dari Ardiansyah. “Bukan milik Nur, tapi kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup

BERITA TERKAIT:
Kalapas Brebes Imbau jajaran Lapas Brebes Tidak Main Judi Online
Satu dari Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang Merupakan Residivis
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Operasi Bersinar, Polrestabes Semarang Bekuk 16 Pengedar Narkoba
Virgoun akan Direhabilitasi Tiga Bulan usai Kepergok Nyabu di Kamar Kost

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Sungsang III, Amiruddin mengatakan, kalau Nur yang diamankan oleh pihak kepolisian tidak lagi menjabat sebagai Kadus di Desa Sungsang III. “Yang bersangkutan (Nur) tidak lagi menjabat. Terakhir menjabat sebagai Kadus pada tahun 2007 lalu,” kata Amiruddin singkat.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus paket sabu senilai Rp 150 ribu, 10 bungkus paket Rp 100 ribu, tujuh bungkus paket Rp 80 ribu, empat bungkus paket Rp 50 ribu, satu bungkus paket Rp 40 ribu.Lalu, empat botol alat hisap sabu-sabu (bong), 20 plastik kecil kosong, empat buah korek api beserta jarum, satu bungkus cotton bud, sebungkus pipet dan uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar.

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari laporan masyarakat di Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin yang sudah resah. Anggota Polsek Sungsang yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di dalam rumah itu, didapatkan dua orang yang diduga pengedar. Anggota melakukan pengeledahan lebih lanjut dan didapatkan barang bukti. Selanjutnya keduanya diamankan ke Polsek Sungsang, dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuasin.“Langsung ke narkoba bae, berkasnya sudah kami kirim,” kata Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman Hartono.

***

tags: #narkoba #kadus #banyuasin

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI