DPRD Kota Semarang Minta Peternak Tak Panik Soal PMK yang Serang Hewan Ternak

Penularan virus PMK pada hewan jauh lebih ganas dibandingkan penularan Covid-19 pada manusia.

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:32 WIB - Kesehatan
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangDPRD Kota Semarang bekerjasama dengan salah satu stasiun radio swasta menggelar Prime Topic berjudul “Menyediakan Daging Ternak yang Sehat”, di Hotel Noormans Semarang, Selasa (28/6).

Ada tiga narasumber dalam prime topic ini yaitu Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman SE, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang Hernowo Budi Luhur, dan Dosen Fakultas Peternakan Undip Semarang Fajar Wahyono.q

BERITA TERKAIT:
DPRD Ajak Warga Jaga Situasi selama Proses Pilwalkot Semarang 2024
DPRD Kota Semarang Dukung Adanya Jalur Khusus Bus BRT
Komisi D DPRD Kota Semarang Tak Setuju Study Tour Dilarang: Harusnya Cek Armada Bus
Kemarau, DPRD Ingatkan Pemkot Semarang Antisipasi Kebakaran
DPRD Kota Semarang Upayakan Mediasi 13 Pekerja Ter-PHK dengan Perusahaan PT KIN

Ketua DPRD Kota Semarang yang akrab disapa Pilus meminta peternak tidak khawatir dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Menurutnya hal ini penting agar masyarakat tetap kondusif dan nyaman.

“Ini penting agar masyarakat nyaman. Kan jelas tidak ada resiko mengkonsumsi daging ternak meski ada PMK,” kata Pilus

Ia menegaskan daging ternak yang pernah terpapar PMK tetap aman dikonsumsi, namun dengan catatan, masih dalam batas wajar dan daging direbus secara benar.

“Daging yang pernah terpapar PMK, tetap bisa dikonsumsi jika perebusannya benar,” jelasnya.

Ia pun mendorong Dispertan agar bisa memperoleh tambahan vaksin PMK untuk disuntikkan ke hewan ternak. Tujuannya jelas, agar tak makin banyak hewan ternak terpapar PMK dan untuk menghilangkan kekhawatiran peternak.

“Kalau engga segera divaksin, bahaya. Bisa menular kemana-mana,” terang dia

Dia menyebut pihaknya bersama Dispertan bakal melakukan sidak kualitas daging ternak dan hewan qurban di pedagang “tiban”. Tujuannya untuk memastikan kondisi daging dan hewan qurban.

Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menegaskan ada beberapa aturan tegas untuk mencegah penyebaran PMK di Ibukota Jateng. Diantaranya yakni pedagang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk hewan ternak yang dijualnya.

“Pedagang harus mengurus SKKH. Ini jadi sebuah kewajiban. SKKH menunjukkan kualitas kesehatan hewan,” tegas dia.

Dosen Fakultas Peternakan Undip Semarang Fajar Wahyono mengatakan penularan virus PMK pada hewan jauh lebih ganas daripada penularan covid-19 antar manusia.

“Penularan PMK diatas covid-19, sangat luar biasa. Dengan angin pun, virus bisa terbang jauh,” kata Fajar.

***

tags: #dprd kota semarang #pemkot semarang #penyakit mulut dan kuku #universitas diponegoro #sidak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI