HGU Tiba-Tiba Jadi HGB, Legislator PDIP Batang Pertanyakan Status Lahan BIP

"Yang namanya HGU peruntukannya adalah untuk perkebunan."

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:39 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Batang - status lahan perkebunan milik PT. Segayung yang kini berubah menjadi Kawasan Industri Segayung atau Batang Industrial Park (BIP) menimbulkan polemik. 

Kawasan yang berada di Kecamatan Tulis dan Bandar, Kabupaten Batang ini mulanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu singkat berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). 

BERITA TERKAIT:
Internal PDIP Akui Bambang Pacul Nama Terkuat untuk Maju di Pilgub Jateng
Bupati Klaten Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub di DPD PDIP Jateng
Tutup Rakernas PDIP, Megawati Tak Mau Gegabah Tentukan Arah Politik
Hari Terakhir Rakernas PDIP, Akankah Umumkan Oposisi atau Gabung Pemerintah?
PDIP Siapkan Ahok Maju di Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Menanggapi aduan masyarakat mengenai hal ini, pihak DPRD Kabupaten Batang akan mengambil langkah yaitu memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan keabsahan hukum perubahan status perijinan di wilayah tersebut. 

M. Zaenudin, Anggota Fraksi PDIP dalam rapat tersebut mempertanyakan perubahan status HGU menjadi HGB di wilayah itu. Padahal dalam Undang-undang RI Nomor 1960 tentang Pokok-pokok Agraria hal ini sudah jelas diatur. 

"Yang namanya HGU peruntukannya adalah untuk perkebunan. Itupun hanya diperpanjang untuk perkebunan lagi dalam waktu yang ditentukan. Bukan ujug-ujug tiba-tiba jadi HGB," ungkap Zaenudin. 

Lebih lanjut Zaenudin menyebut akan memanggil BPN dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan. 

“Untuk mengetahui pokok permasalahan peralihan fungsi dalam perijinan lahan tersebut, direncanakan dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Batang segera memanggil dan minta keterangan dari Kepala Kantor atau Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Rungan atau Badan Pertanahan Nasional setempat untuk menjelaskan dasar hukumnya,” katanya.

Menurutnya adanya kawasan industri memang memberikan dampak positif karena mampu menyerap tenaga kerja masyarakat, namun juga harus diimbangi dengan kelengkapan perizinan. Sehingga tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari. 

***

tags: #pdip #dprd batang #lahan #batang industrial park #status

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI