Kasus Pengeroyokan di Sekolah Jaksel, Polisi Sebut Ada Senioritas

Maltis dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kamis, 30 Juni 2022 | 05:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pengeroyokan di salah satu sekolah di Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus ini, polisi menyebut bahwa senioritas menjadi alasan pelaku kasus pengeroyokan kakak kelas terhadap adik di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT:
Kasus Pengeroyokan di Sekolah Jaksel, Polisi Sebut Ada Senioritas

"Menyalahgunakan pergaulan. Korban adik kelas dari mereka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya, pelaku pengeroyokan tersebut terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang disebar melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel pada Sabtu (25/6).

Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap Maltis yang sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama lima temannya pada Selasa (28/6/2022).

Atas perbuatannya, Maltis dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

***

tags: #pengeroyokan sekolah #jakarta selatan #daftar pencarian orang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI