Siang Ini, Bareskrim Polri Panggil Ahyudin dan Presiden ACT

Penyidik yang menangani kasus tersebut adalah Subdi IV Dittipideksus.

Jumat, 08 Juli 2022 | 10:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia. 

Pemanggilan tersebut dilakukan Jumat (8/7/2022), dengan agenda meminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di lembaga tersebut.

BERITA TERKAIT:
Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Diungkap Polisi, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang 
Berantas Judi Online, Polri Bakal Tindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Terlibat
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Ungkap Pabrik Ruahan Produksi Narkotika, Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi lewat pesan instan, Jumat (8/7). "Hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Undangan permintaan klarifikasi itu, kata Whisnu ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.

Penyidik selain kedua petinggi ACT tersebut, juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi. "Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," sambungnya.

Penyidik yang menangani kasus tersebut adalah Subdi IV Dittipideksus, dan permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim-polri'>Bareskrim Polri. "Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, sebelumnya diberitakan turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

Penyidik melakukan penyelidikan itu berdasarkan pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

***

tags: #bareskrim polri #act #aksi cepat tanggap #bareskrim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI