Palsukan Identitas saat Buat Paspor, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi Dumai

Setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat.

Kamis, 04 Agustus 2022 | 23:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Pekanbaru - Seorang warga negara asing (WNA) inisial MFA berkebangsaan Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai. Yang bersangkutan ditangkap saat melakukan permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia pada Selasa (2/8/2022) dengan menggunakan identitas palsu.

"Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia).

BERITA TERKAIT:
Polri Buru Pembuat KTP - Kartu Keluarga Palsu Buronan asal Thailand
37 Warga Kota Makassar Ditahan karena Gunakan Bisa Haji Palsu
Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu akhirnya Ditangkap
Propam Polri bakal Tindak Tegas Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Palsu
Polresta Banyumas Tangkap Lima Pengedar Pupuk Palsu

"Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis (4/8/2022).

Dalam hal ini, Jahari mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI. Pada kesempatan itu, Jahari juga meminta jajaran Keimigrasian yang lain agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.

"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan COVID-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.

"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," terang Jahari.

Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rezeki Putera Ginting. menyebutkan, petugas Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, karena merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.

Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.

***

tags: #palsu #warga negara asing #dumai #imigrasi #paspor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI