Sempat Kabur usai Curi Laptop, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Minggu, 25 September 2022 | 14:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Malang – Polisi tangkap seorang pria berinisial IJ (42) yang berprofesi buruh harian lepas, warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Yang bersangkutan diamankan petugas gabungan dari Polsek Jabung bersama Unit Opsnal I Polres Malang, Sabtu (24/9/2022) dini hari. Pria ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang lelap tidur di rumahnya.
Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, menerangkan bahwa petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jabung dengan Resmob Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9/2022). “Terduga pelaku diamankan di rumahnya dini hari tadi sekitar jam 02.00 WIB,” jelas Taufik, Sabtu (24/9/2022).
BERITA TERKAIT:
Bobol Plafon Counter HP, Pria Asal Brebes Curi Laptop di Ungaran
Polisi Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Sawah Besar
Polisi Ringkus Lima Buronan Kasus Curanmor, Puluhan Motor Curian Disita
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil di RSUD Koja dan Cempaka Mas
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Ban Mobil di Mal Jakpus
Taufik mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah laptop merk Lenovo warna Hitam milik korban seorang perempuan, ASA (30) warga Desa Gununjati, Jabung, Kabupaten Malang. Kasi Humas melanjutkan, menurut keterangan dari korban, sekira bulan April 2021 ruko tempatnya tinggal seringkali kehilangan barang. Mulai dari kosmetik hingga perhiasan.
Tak ingin kejadian terulang, korban pun berinisiatif memasang kamera CCTV di sekitar rukonya. Namun pada Mei 2021 korban kembali kehilangan sejumlah barang berupa 3 buah telepon genggam, laptop, obat pelurus rambut, puluhan paket skin care, softlens, hingga bor listrik, dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan korban pun melapor ke Polsek Jabung.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku sedang mengacak-acak ruko mencari barang berharga, akhirnya petugas bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.
Petugas mendapat petunjuk, lanjut Taufik, dari CCTV yang mengarah kepada terduga pelaku. Namun rupanya setelah melakukan pencurian, terduga pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya.
“Hingga kemudian petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9). Langsung diamankan saat itu juga,” pungkas Taufik.
Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
***tags: #pencurian #laptop #ruko #malang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024