Pelimpahan ke Jaksa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba 

"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta,

Jumat, 30 September 2022 | 14:03 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah adanya pelimpahan tahap dua. 

BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli terkiat Kasus Roy Suryo
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Tiga Pasal dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi.

Sesuai prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Ade mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi.

Kemudian pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan bisa segera ditentukan.

"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

***

tags: #roy suryo #tersangka #stupa #candi borobudur #kejaksaan negeri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI